BPK Temukan Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Budidaya Perikanan di Kukar Tak sesuai Ketentuan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur melakukan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Instansi Terkait Lainnya di Tenggarong pada tahun 2024 sebagai tematik lokal.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada Pemeriksaan pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bertujuan untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan, maka sasaran pemeriksaan diarahkan pada Belanja Barang dan Jasa dengan prioritas pada akun Belanja Barang Pakai Habis, Belanja Jasa Kantor, dan Belanja Perjalanan Dinas. Kemudian Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi
Dalam pemeriksaan tersebut BPK Perwakilan Kalimantan Timur menemukan sejumlah persoalan di beberapa instansi, salah satunya pada Dinas Kelautan dan Perikanan di Kutai Kartanegara. Pada Instansi ini BPK menemukan permasalahan adanya Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Budidaya Perikanan pada tidak Sesuai Ketentuan.
Kepala Dinas Perikanan Muslik yang dikonfirmasi terkait dengan temuan BPR RI Perwakilan Kaltim tersebut mengutarakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti.
” Ya pak, yang mana bisa kami jelaskan .Kalo yang kegiatan terkait temuan BPK sudah kami tindaklanjuti,” ujar Muslik melalui pesan percakapan wathsapp belum lama ini.
Menurutnya untuk mengetahui lebih jelas dapat mengonfimasi ke dinas terkait.
“Kalo mau lebih jelas, nanti bisa konfirmasi ke dinas terkait data – data audit BPK yang sudah ditindaklanjuti,” pungkasnya. (QR)
