kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Menambang di Lahan Disnakertrans, BT Direktur PT.JMB, PT ABE dan PT KRA di Tahan Kejati Kaltim

BT, Direktur PT.JMB, PT.ABE, PT.KRA saat diringkus Kejaksaan Tinggi Kaltim. Senin, (23/2/2026)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda – Senin, 23 Pebruari 2026, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BT selaku Direktur dari 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar ditanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan tersangka BT dalam perkara dimaksud, yang kemudian terhadap Tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP),” ujar Kepala Seksi Penerangan Kejaksaaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto dalam siaran pers yang diterima media ini Senin (23/2/2026)

Terhadap tersangka BT disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal
pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

KASUS POSISI :

Bahwa Tersangka BT selaku Direktur di ketiga Perusahaan yaitu PT. JMB, PT. ABE dan PT. KRA sekira pada tahun 2001 sampai dengan 2007 telah melakukan penambangan tidak benar di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa ijin sehingga tujuan Trasmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang terletak HPL No.01 tidak tercapai. ” Ratusan rumah berikut lahan pertanian maupun fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun oleh Kementrans yang diperuntukan bagi Transmigrasi hancur tidak berbekas dan batubara yang berada di dalamnya dijual secara tidak benar, atas perbuatan Tersangka BT negara dirugikan kurang lebih 500 milyar rupiah, terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” jelas Toni

Sebelumnya Rabu, 18 Februari 2026, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BH selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2009 s/d 2010 dan tersangka ADR selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011 s/d 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar ditanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan