Laporan Dugaan Penggelapan PNBP Jalan di Tempat, KPK, Kejagung dan Bareskrim Bakal Dipraperadilkan
Muhajir: berawal dari kerjasama operasional KSU PUMMA dan CV. PJP

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kasus dugaan penggelapan royalti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak senilai total Rp240.407.477.367,00 (dua ratus empat puluh miliar lebih) telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim dan Kejaksaan Agung di Jakarta Senin (27/4/2026). Namun hingga saat ini belum jelas tindaklanjutnya.
Dugaan penggelapan pajak yang membebani negara di tengah defisit anggaran menjadi pemicu utama Muhajir Law Firm selaku kuasa hukum Pengurus Koperasi Putra Mahakam Mandiri (PUMMA) Periode 2021-2023 atas nama Abdul Syukur dan Almarhum Sunardi, untuk mengambil langkah hukum tegas dengan rencana gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, dan Kejaksaan Agung.
Menurut Muhajir, Nilai kerugian negara tersebut terdiri dari tunggakan pajak sebesar Rp39.191.963.199,00 (tiga puluh sembilan miliar lebih) serta penggelapan PNBP dalam bentuk royalti batubara yang mencapai Rp201.215.514.168,00 (dua ratus satu miliar lebih).
Kronologi Kasus dan Dugaan Penggelapan
Kuasa hukum, Muhajir, S.H., M.H. , menjelaskan bahwa dugaan penggelapan ini berawal dari kerja sama operasional antara KSU PUMMA dan CV. PJP di bidang pertambangan batubara. CV. PJP diduga dimiliki oleh salah satu oknum anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial MHF, yang hingga kini masih tercatat sebagai Sekutu Aktif berdasarkan Akta Perubahan Nomor AHU-0018590-AH.01.16 Tahun 2025 serta tercatat aktif sejak 8 Oktober 2019.
Dalam kerja sama ini, CV. PJP bertindak sebagai pelaksana operasional tambang yang menikmati hasil penjualan batubara. Namun, berdasarkan dokumen otentik “Daftar Tunggakan – KSU Putra Mahakam Mandiri” yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, akumulasi tunggakan pajak tercatat mencapai Rp39.191.963.199,00.
“Karena NPWP dan IUP masih atas nama KSU PUMMA, maka tagihan ini secara administratif dialamatkan kepada koperasi, meskipun secara operasional dan kontraktual seluruh beban tersebut berada di pundak CV. PJP yang menikmati hasil penjualan batubara,” tegasnya
Baca juga: CV. PJP Belum Mau Bicara Dugaan Pengelapan PNBP dan Pajak
Selain tunggakan pajak, perhitungan teknis dan komersial berdasarkan Somasi Ke-1 dan Ke-2 menunjukkan nilai PNBP berupa royalti batubara yang diduga digelapkan pengurus CV. PJP mencapai Rp201.215.514.168,00. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 dan penyempurnaannya, PNBP dari royalti batubara merupakan pemasukan negara yang wajib disetor.
Langkah Hukum dan Rencana Gugatan Praperadilan
Menyikapi tidak adanya perkembangan penyidikan yang berarti dari laporan yang telah disampaikan sebelumnya ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, serta telah mengantongi bukti autentik, klien selanjutnya akan menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
“Kami melaporkan kasus ini ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim pada 27 April 2026. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan berarti. Sementara itu, potensi kerugian negara terus membengkak dan beban administratif masih membayangi koperasi kami,” ujar Muhajir.
Atas dasar ini, Muhajir Law Firm akan menyusun gugatan praperadilan yang ditujukan terhadap KPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung. Gugatan ini akan mempertanyakan dugaan SP3 diam² yang berjalan ditempat, serta menilai adanya unsur kelalaian dan tidak profesionalnya aparat penegak hukum dalam menangani laporan dengan potensi kerugian negara yang sangat besar.
Defisit Anggaran dan Keadilan Ekonomi
Muhajir menyoroti ironi besar di tengah kondisi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini. Negara tengah berhemat di berbagai sektor, namun potensi pemasukan dari sektor sumber daya alam (SDA) seperti royalti batubara justru diduga digelapkan dan tidak kunjung dituntaskan penegakan hukumnya.
“Ini akal-akalan pungli berkedok kerja sama. Negara sedang defisit, royalti dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara malah diam-diam dikuras. Kami akan gugat praperadilan agar penegakan hukum tidak mandek dan negara tidak terus dirugikan,” pungkas Muhajir (Redaksi)



