February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

KPU Belum Terima Surat PAW dari DPRD Kaltim

Mahyunadi dan Andi Harun

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Aggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Harun dari Partai Gerindra dan Mahyunadi dari Partai Golkar resmi mengundurkan diri dari kursi legislatif periode 2019-2024. Pasangan calon Andi Harun-Rusmadi telah ditetapkan oleh KPU Kota Samarinda dan Mahyunadi-Kinsu juga telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kutai Timur secara serentak pada 23 September 2020.

Baca Juga:

Namun KPU Kalimantan Timur belum menerima surat dari DPRD KALTIM untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) kedua politisi tersebut. Hal itu disampaikan Mukhasan Ajib anggota KPU Kaltim pada media ini (6/9/2020).

“Tadi saya tanya sekretariat belum ada surat Dewan (DPRD Kaltim), KPU hanya menunggu surat dari dewan saja,” katanya.

Mukhasan Ajib, yang akrab di sapa Ajib ini juga menguraikan perolehan surat dari 2 partai yang mengundurkan diri tersebut. Perolehan suara dapil 6, Kutim, Bontang, Berau untuk DPRD Kaltim dari partai Golkar yakni H. Makmur HAPK, M.M memeroleh 38.211 suara, Mahyunadi, SE memeroleh 21.903 suara, H. Abdul Kadir Tappa, memeroleh 6.162 suara dan M.Udin, S.IP sebanyak 4.724 suara. Sedangkan sesuai data perolehan suara partai Gerindra dapil I kota Samarinda untuk DPRD provinsi Kaltim. Andi Harun memeroleh 23.410 suara, Agus Suwandi sebanyak 10.965 suara. Mashari Rais memeroleh 3.886suara dan A. Komariah mengumpulkan 3.805 suara.

Tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020, yang menyebutkan anggota DPRD bersedia mundur atau berhenti sejak ditetapkan oleh penyelenggara (KPU) sebagai pasangan calon kepala daerah. Sebagai Persyaratan untuk menjadi pasangan calon, pengunduran diri anggota DPRD tersebut juga dinyatakan dalam formulir Model BB.1-KWK (Surat Pernyataan Bakal Calon Kepala Daerah) yang ditandatangani di atas materai oleh bakal calon. Dalam surat tersebut, bakal calon menyatakan “Bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD) sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon”.

KPU Samarinda melalui laman web kotasamarinda.kpu.go.id telah memuat atau mengumumkan surat pernyataan Andi Harun di Formulir Model BB.1-KWK. Begitu pun dengan Mahyunadi yang menjadi calon Bupati Kutai Timur, oleh KPU Kutai Timur juga telah diumumkan perihal pengunduran diri Mahyunadi dari anggota DPRD Kalimantan Timur. Mahyunadi selain menyerahkan formulir Model BB.1-KWK juga menyertakan Surat Pengajuan Permohonan Pengunduran Diri dari Anggota DPRD Kalimantan Timur. Surat yang ditandatangani Mahyunadi pada 4 September itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kalimantan Timur dengan tembusan kepada Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kalimantan Timur. Berkas-berkasnya telah diumumkan oleh KPU Kutai Timur melalui laman kpud-kutaitimur.go.id. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: