KPK Minta Inspektorat di Kaltim Investigasi
Terkait Tindak Lanjut Hasil Review APBD P TA 2023 dan APBD TA 2024
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur, Pj Bupati PPU, kepala daerah se Kaltim dan Pimpinan DPRD provinsi serta pimpinan DPRD Kabupaten/kota untuk memerintahkan Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur untuk melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu terhadap Tindak Lanjut Hasil Review APBD Perubahan (APBD P) TA 2023 dan APBD TA 2024 yang disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
KPK meminta itu, karena berdasarkan pemantauan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran APBD Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur .
Permintaan KPK ini disampaikan melalui surat tertulis Nomor : B/8578/KSP.00/70-75/11/2023 tertanggal 8 Nopember 2023.
“Apabila dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan proses perencanaan dan penganggaran, namun tetap dilaksanakan oleh perangkat daerah, maka segera dilakukan pemeriksaan investigasi
terhadap kegiatan tersebut,” tulis surat KPK yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK,Didik Agung Widjanarko.
Pimpinan DPRD Kaltim ketua Dewan Hasanuddin Mas’ud dan wakil ketua Dewan Muhammad Samsun belum memberikan jawaban terkait dengan surat KPK tersebut. (AZ)