November 12, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kejati Kaltim Tahan 4 TSK Korupsi Perumahan KPN Kutim Tahun 2019

4 Tersangka Korupsi Perumahan KPN Kutim 2019

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Selasa, 16 Januari 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap para tersangka dikaitkan dengan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap 4 (empat) orang.

Adapun 4 tersangka yang dilakukan penahanan adalah :

  1. S (Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Timur / Pengguna Anggaran) Tahun 2017 S.D 2020;
  2. MH (Mantan Sekretaris BPKAD Kabupaten Kutai Timur / Kuasa Pengguna Anggaran) Tahun 2017 S.D 2021;
  3. D (PPTK SKPD BPKAD Kabupaten Kutai Timur) Tahun 2018 S.D Sekarang;
  4. S (Direktur CV. Berkat Kaltim).
    Kasi Penkum dan Humas Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH.MH menjelaskan singkat mengenai Kasus tersebut,

Bahwa Pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Telah Melakukan Pengeluaran/Pembayaran Sejumlah Uang Yang Bersumber Dari APBD Kepada Pihak CV. Berkat Kaltim Padahal Hal Tersebut Bukan Merupakan Kewajiban Dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Hal Tersebut Diawali Ketika Terjadi Perbuatan Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua Kepada CV. Berkat Kaltim Dan Setelah Melalui Proses Persidangan Perdata (PN dan PT) Diputuskan Apabila Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua Diwajibkan Untuk Membayar Ganti Rugi Kepada CV. Berkat Kaltim, Namun Dalam Pelaksanaannya CV. Berkat Kaltim Secara Sengaja Melakukan Penagihan Kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Dan Ditindaklanjuti Dengan Dilakukannya Penganggaran Dan Pembayaran Oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;

“Akibat Perbuatan Tersebut Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur Telah Mengakibatkan Terjadinya Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 4.983.821.814,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Empat Belas Rupiah). Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap ke 4 tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, adapun alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP);, “pungkas Toni Yuswanto, SH.MH.(QR/Kejatikaltim).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: