February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kasus Swakelola dan Education Center Dilaporkan ke Polresta Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kegiatan swakelola dana senilai Rp16 miliar dan pembangunan Education Centre Tahun 2013 senilai Rp84 miliar dilaporkan aktivis penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) ke Polresta Samarinda. Sebelum melaporkan kedua kasus tersebut, FAM melakukan aksi unjukrasa di Dinas Pendidikan Kaltim.

Baca Juga: Kasus Education Center Masuk KPK?

“Dinas Pendidikan Kaltim harus bertanggungjawab atas kasus education center dan proyek swakola yang nilainya puluhan miliar,” ujar Nazaruddin korlap unjuk rasa tersebut, kemarin.

Kasus yang terjadi dalam proyek Education Center seperti adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi fisik sebesar Rp3.786.029.808 dan pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh rekanan sebesar Rp563.944.000.

Front Aksi Mahasiswa (FAM) berunjuk rasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim

Pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran Pembangunan Education Center pada tahun 2013 sebesar Rp81.530.115.576 melalui APBD tahun 2013.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Auditorat Utama Keuangan Negara VI dengan LHP No.22/LHP/XIX/08/2015, diketahui bahwa PT Dharma-Indocipta (KSO) tidak memenuhi Syarat. Karena, pengalaman personel inti tidak memenuhi kualifikasi sesuai dengan dokumen pengadaan. Kemudian surat dukungan material diindikasikan tidak pernah diterbitkan oleh perusahaan supplier. Guna menguji itu BPK melakukan konfirmasi kepada perusahaan supplier dan dari 4 perusaahaan menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah memberikan surat dukungan material kepada PT Dharma-Indocipta (KSO).
Sedangkan dalam pemeriksan lainya BPK menemukan pula adanya kelebihan pembayaran kepada PT Dharma-Indocipta (KSO) sebesar Rp3.786.029.808.

Baca Juga: Belum Pernah Digunakan, Gedung Ini Sudah Mau Direhab

Dari dua temuan tersebut BPK berpendapat kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU No.01tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kemudian PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Terkait dengan Proses Lelang BPK juga menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa oleh pemerintah.

Kemudian terkait kegiatan swakelola di Dinas Pendidikan Kaltim ditemukan sebesar Rp16.6 miliar menurut BPK belum dapat dipertanggungjawabkan dan terdapat pembayaran yang melebihi harga barang dan jasa senilai Rp1,8 miliar. Hal terungkap dalam audit BPK RI perwakilan Kaltim 23 Juni 2012.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: