Kasus jalan Loa Kulu – Loa Janan, BPK Temukan Rp8,81 M Sedangkan Inspektorat Rp10,2 miliar
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka AS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Kemudian S Penyedia barang atau Kontraktor atau Dirut PT. BAG. Proyek lanjutan pembangunan jalan Tengarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec 8 itu merupakan Bantuan Keuangan (BANKEU) pemerintah provinsi Kaltim Tahun 2020.
Menurut Penyidik, Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.258.572.979,-
Namun disisi lain sepertinya ada perbedaan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI . Auditor BPK punya perhitungan sendiri terkait dengan proyek itu, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaaan terkait pekerjaaan lanjutan jalan Tenggarong Loa Kulu dan Loa Janan Sec 8, serta pekerjaan lanjutan peningkatan jalan akses pelabuhan Samboja pada Dinas Pekerjaan Umum Rp.8,81 miliar, sebagaimana ditulis dalam laporan BPK RI September 2021.
Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tengarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sektor 8 (BANKEU) Tahun 2020.
“Adapun 2 tersangka yang dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti adalah, AS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Kemudian S Penyedia barang atau Kontraktor atau Dirut PT. BAG. “ujar Wakajati Kaltim Dr. Harli Siregar, SH.M Hum, didampingi AsPidsus, AsIntel dan Kasi Penkum. Jum’at 9 Juni 2023.
Lanjutnya, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima bantuan keuangan (BAKEU) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diperuntukan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sektor 8 (BAKEU) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA. 2020 sebesar Rp. 13.500.000.000.
Pemenang tender adalah PT. BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.104.722.767,61. Pada tanggal 24 November 2020 dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak 24 november 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana, namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 % seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.258.572.979.
Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap 2 tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP), “tegasnya.(TIM)