November 12, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kadispora Kukar Sebut Dana Hibah 2020-2021 Bukan Dari Dispora

Akui Staf Dispora Turut Diperiksa Penyidik

Aji Ali Husni

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupeten Kutai Kartanegara Aji Ali Husni menegaskan jika Anggaran Hibah untuk KONI Pemkab Kukar pada Tahun 2020-2021 bukan melalui Dispora.

“Dana Hibah untuk KONI pada tahun 2020-2021 bukan dari Dispora Kukar, tetapi dari BPKAD Kukar, “jelas Aji Ali Husni kemarin kepada Kalpostonline.com.

Aji Ali Husni juga menjelaskan jika dirinya baru menjabat Kepala Dispora pada tahun 2022. “Saya baru menjabat pada tahun 2022, “tegasnya.

Terkait dengan Kasus tindak pidana Korupsi KONI Kukar 2020-2021 jelasnya Dispora hanya tim verifikasi, dana langsung dari BPKAD. “Dispora pada tahun 2020-2021 hanya memverifikasi saja, “paparnya.

Ditanya mengenai kegiatan KONI pada tahun 2020-2021. Kadispora mengatakan pihaknya tidak mengetahui kegiatan yang KONI tersebut, menurutnya kegiatan merupakan wewenang dari KONI.

“Kami tidak mengetahui kegiatan apa yang dilaksanakan oleh KONI pada saat itu. “Ungkapnya.

Kadispora menjelaskan yang dijelaskan oleh Staf yang turut dimintai keterangan penyidik Polda Kaltim. Yaitu mengenai verifikasi dana ke KONI Kukar.

“Menurut staf saya yang kemarin di mintai keterangan mereka di tanyai proses waktu verifikasi berkas yang diusulkan, mengenai pengunaan bantuan Dana tersebut kami tidak mengetahui. Mengenai pengunaan dana untuk kegiatan kami tidak memotoring itu. Hanya sebatas verifikasi dan mengingatkan Laporan Pertanggungjawaban pengunaan dana tersebut. “Ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kaltim melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Kaltim Tony Yuswanto,SH.MH menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Penyidik Polda Kaltim terkait kasus tindak pidana Korupsi KONI Kukar.

“Iya, pelaksanaan kemarin di Kejari Kukar dan ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sempaja Samarinda, “ujar Tony Yuswanto kepada kalpostonline.com.

Diketahui, penahanan 3 tersangka pengurus KONI Kukar yaitu Ketua KONI , Bendahara , Wakil Bendahara . Sebagaimana dalam laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara Dugaan Tidak Pidana korupsi Bantuan Dana Hibah Kepada KONI Kabupaten Kukar yang berasal dari APBD dan APBD-P Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020-2021 Kerugian Negara mencapai Rp 4,477.042.150,00.
Diberitakan media ini sebelumnya , Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutai Kartanegara Rahman  terpilih secara aklamasi pada rapat pleno Musorkab 2023 yang berlangsung di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Sabtu (15/7/2023)malam untuk periode ke II.

Ketua KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Pengurus KONI Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masa bakti 2023-2027 pada Kamis (3/8/2023). SK tersebut diterima  oleh Ketua KONI Kukar terpilih Rahman, di Sekretariat KONI Kaltim, Kamis (3/8/2023).

Namun yang menarik perhatian publik, Rahman belum sampai 1 tahun memegang jabatan Ketua KONI Kukar periode ke II, posisi Rahman “diganti” oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim dengan Pelaksana Tugas (Plt).(TIM).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: