February 7, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kasus Dana Jamrek Rp219 M dan Dokumen Hilang Masuk Kejagung

Praktisi Hukum Minta laporan AMPL KT di Tindaklanjuti

Muhajir

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) melaporkan kasus dokumen tambang batubara hilang dan dugaan korupsi dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) Rp 219M tanpa dilengkapi dokumen  pada Kejaksaan Tinggi (kejati) Kaltim Kamis 15 Agustus 2024.

Langkah Aliansi Mahasiswa itu di dukung praktisi hukum Samarinda, karena dugaan korupsi dibalik dokumen yang hilang tersebut sangat kuat dan layak ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Kaltim.

” Saya kira laporan adik – adik mahasiswa itu mengacu pada hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim, karena itu sangat tepat bila Kejati menindaklanjuti laporan Aliansi mahasiswa dengan memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Periksa oknum yang bertanggungjawab dan pengelolaan dokumen tambang dan pihak yang menyetujui pencairan dana jamrek yang di duga belum memenuhi syarat,” kata Muhajir SH.MH. wakil sekretaris Peradi Kaltim pada media ini kemarin.

Berdasarkan LHP BPK dengan Nomor 24.a /LHP/XIX.SMD/V/2021 Tanggal 27 Mei 2021, ditemukan
informasi bahwa pada 8 Januari 2021 database hilang dalam sistem OPO DPMPTSP Kaltim. Kehilangan ini sudah dilaporkan ke Polsek Samarinda Ilir dengan nomor surat 180/077/DPMPTSP-I/2021 dengan laporan yang hilang adalah Soft File Data Perizinan dan Data Rekaman CCTV, Namun, kami dari AMPL-KT heran, ternyata kehilangan bukan hanya soft file data perizinan saja, tapi juga rekaman CCTV. Bila hilangnya database Sistem OPO akibat server yang down menimbulkan pertanyaan, mengapa secara kebetulan data rekaman CCTV juga ikut hilang? dan Mengapa sistem database OPO DPMPTSP Kaltim raib tidak menyisakan cadangan database?, yang berimbas adanya pencairan jaminan reklamasi yang tidak dapat di buktikan dengan dokumen senilai Rp 219.08 Miliar.

Menurut Muhajir, fakta yang diungkap oleh BPK RI itu bisa dijadikan petunjuk awal buat penyidik untuk mendalami unsur pidana korupsi. Pencairan dana jamrek menurut Muhajir harus mendapat persetujuan kepala daerah.

” BPK sangat gamblang membuka kasus ini, penyidik bisa menjadikan temuan BPK RI sebagai petunjuk awal untuk membongkar dugaan korupsi dalam kasus ini. Harus dipahami pencairan dana jamrek harus mendapat persetujuan gubernur jika ditingkat provinsi, namun sebelumnya harus ada “acc” juga dari instansi terkait,” katanya.

Ketika disinggung kasus ini akan dilaporkan pula di Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan aktivis ini mendukung langkah tersebut.

” Saya kira bagus jika Kejagung diberikan informasi bahwa kasus ini telah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Kaltim, harapannya biar kejagung memantau penanganan kasus ini,” pungkas Muhajir.

Secara terpisah Agus Setiawan ketua AMPL KT dalam siaran persnya kepada media ini menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke Polda Metro untuk pemberitahuan ijin aksi di Kejagung terkait kasus tersebut.

” Surat Aliansi sudah masuk Selasa (17/9/24) di Polda Metro, kami rencana melakukan pelaporan kasus Dokumen tambang batubara yang hilang dan keterkaitan dengan pencairan dana jamrek Rp219 tanpa dilengkapi dokumen,” kata Agus kemarin. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: