February 7, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ada Pertemuan di Cafe Sarinah, Kasus Suap DID Kota Balikpapan Milyaran

“Mainan” Terdakwa TARA ALLORANTE Mantan Kadis PU Balikpapan dan Fitra Infitar Auditor BPK

Terdakwa Tara Allorante (baju putih) dan terdakwa Fitra Infitar saat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Terdakwa Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan tahun 2016-2018 Ir. TARA ALLORANTE, M.T. dan terdakwa Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. Kasub Auditorat Kaltim I BPK RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019 dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kasus ini telah bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda terdakwa Ir. TARA ALLORANTE, M.T. nomor Perkar40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Kemudian terdakwa Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.K dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah selaku Kepala Sub-Auditorat Kaltim I di BPK-RI perwakilan Kaltim.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bagaimana modus “mainan” kedua terdakwa di duga mencuri uang rakyat terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID).

Bahwa sekitar bulan April 2017 Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. mendapatkan tugas untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016 pada Pemkot Balikpapan di Balikpapan , saat Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. melaksanakan kegiatan Pemeriksan Terinci tersebut Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bertemu dengan saksi Saksi Madram Muchyar selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (selanjutnya disebut BPAKD) Kota Balikpapan, pada saat itu saksi Saksi Madram Muchyar sempat bertanya kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bagaimana cara meningkatkan perolehan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan TA 2018, selanjutnya Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menjawab akan berkoordinasi dengan temannya di Kemenkeu RI untuk membantu meningkatkan perolehan DID Kota Balikpapan TA 2018.

Setelah itu saksi Saksi Madram Muchyar menemui saksi Sayid Muhammad Nur Fadli selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan di ruangan kerjanya, untuk memberitahukan bahwa Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. memiliki teman di Kementerian Keuangan yang akan membantu untuk
meningkatkan perolehan DID Kota Balikpapan TA 2018.

Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. melakukan pertemuan dengan temannya di Kementerian Keuangan yaitu saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya di Cafe Sarinah Thamrin Jakarta dan menanyakan bagaimana untuk meningkatkan DID Kota Balikpapan TA 2018, kemudian saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya menjelaskan tata cara perolehan dan peningkatan DID Kota Balikpapan TA 2018.

Bahwa setelah pertemuan di Cafe Sarinah Thamrin Jakarta dan menerima penjelasan dari saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya, kemudian Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menemui saksi Saksi Madram Muchyar di ruang tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur dan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan tata cara perolehan dan peningkatan DID Kota Balikpapan TA 2018 beserta persyaratannya kepada saksi Saksi Madram Muchyar.

Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. juga menyarankan kepada saksi Saksi Madram Muchyar untuk membuat pengajuan usulan DID Kota Balikpapan TA 2018 yang ditandatangani oleh Walikota kepada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan.

Bahwa sekitar bulan Juli 2017, saksi Sayid Muhammad Nur Fadli memanggil saksi Saksi Madram Muchyar dan Terdakwa di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Balikpapan. Bahwa Terdakwa diajak dalam pertemuan tersebut karena Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan masih kekurangan anggaran untuk tahun 2018 sehingga peningkatan perolehan anggaran DID TA 2018 tersebut akan dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan. Bahwa atas pembahasan tersebut saksi Sayid Muhammad Nur Fadli kemudian memerintahkan saksi Madram Muchyar dan Terdakwa untuk membuat usulan DID TA 2018 sebesar Rp.70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).

Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2017, Saksi H.M. Rizal Effendi selaku Walikota Balikpapan mengeluarkan dan menandatangani Surat Nomor 912/0280/Bappeda. terkait permohonan Dana Insentif Daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp.70.000.000.000.- (tujuh puluh miliar rupiah), dengan rincian Pembangunan Jalan Kawasan Pantai Wisata Manggar senilai Rp.30.000.000.000.- (tiga puluh miliar rupiah)
dan Pembangunan Jalan Km 8 Sepinggan Baru senilai Rp.40.000.000.000.- (empat puluh miliar rupiah).

Selanjutnya pada pertengahan Agustus 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bertemu kembali dengan saksi Madram Muchyar yang didampingi Terdakwa di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan, pada saat itu saksi Madram Muchyar bersama dengan Terdakwa membawa salinan surat usulan DID Kota Balipapan TA 2018 dan menyerahkan surat usulan DID Kota Balikpapan TA 2018 kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k., sedangkan surat aslinya sudah dikirimkan ke lt.3 sekretariat Ditjen Perimbangan Keuangan, pada saat itu Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan surat salinan usulan tersebut akan diberikan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM di Kementerian Keuangan yang dapat membantu meningkatkan angka perolehan DID Kota Balikpapan TA 2018;

Bahwa pada tanggal 6 September 2017 Dinas Pekerjaan Umum mengeluarkan Surat nomor 600/1547/DPU terkait usulan Perubahan Sasaran Program Kegiatan yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan dan Tanggal 23 Oktober 2017 Saksi Saksi H.M. Rizal Effendi selaku Walikota Balikpapan mengeluarkan surat terkait perubahan permohonan Dana Insentif Daerah TA 2018 sebesar Rp70Miliar yang ditandatangani oleh Saksi H.M. Rizal Effendi selaku Wali Kota Balikpapan kepada Kementerian keuangan. Usulan tersebut terdiri atas kegiatan sebagai berikut :
Pembangunan Jalan Kawasan Pantai Wisata Manggar sebesar Rp.30.000.000.000.- (tiga puluh miliar rupiah).
Pembangunan Sarana dan Prasarana Stadion Balikpapan sebesar Rp.40.000.000.000.- (empat puluh miliar rupiah).

Bahwa pada akhir bulan Oktober 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bertemu dengan saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya di Cafe Sarinah Thamrin Jakrta, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut saksi Yaya Purnomo, SE. MM menyampaikan kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bahwa Kota Balikpapan akan mendapatkan DID TA 2018 sebesar Rp.26.000.000.000.- (dua puluh enam milyar rupiah), kemudian saksi Yaya Purnomo, SE. MM meminta kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. agar disampaikan kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menyiapkan dana operasional sebesar 5?ri total nilai DID yaitu sejumlah Rp.1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).

Bahwa sekitar bulan November 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menemui
saksi Madram Muchyar di ruang kerjanya di BPKAD Kota Balikpapan dan menyampaikan bahwa Kota Balikpapan akan mendapatkan jumlah DID TA 2018 yaitu sebesar Rp Rp26.000.000.000.- (dua puluh enam milyar rupiah) dan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan terkait uang operasional oleh saksi Yaya Purnomo, SE. MM terkait dana operasional sebesar 5?ri total nilai DID yaitu sejumlah Rp.1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) untuk memuluskan pengurusan DID Kota Balikpapan TA 2018, selanjutnya saksi Madram Muchyar bersama dengan Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada saksi Sayid Muhammad Nur Fadli.

Bahwa terkait pemenuhan dana operasional sebesar dari total nilai DID yaitu sejumlah Rp
.1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang akan diberikan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya untuk meningkatkan DID Kota Balikpapan TA. 2018, selanjutnya terdakwa mencari uang pinjaman dan mendapatkan pinjaman dari saksi Muhammad Suaidi sejumlah Rp.680.000.000.- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) dan saksi Pahala Simamora sejumlah Rp.680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa melaporkan kepada saksi Sayid Muhammad Nur Fadli di ruangan kerja Sekda Pemkot Balikpapan dan saksi Sayid Muhammad Nur Fadli memerintahkan Terdakwa menghubungi saksi Madram Muchyar, kemudian setelah Terdakwa menghubungi saksi Madram Muchyar kemudian saksi Madram Muchyar meminta Terdakwa menghubungi Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. dan menyampaikan Kota Balikpapan akan memberikan sejumlah uang kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya melalui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. atas bantuan pengurusan DID Kota Balikpapan.

Bahwa pertengahan November 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menemui saksi Madram Muchyar menanyakan terkait dana operasional
sebesar dari total nilai DID yaitu sejumlah Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) untuk saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya selanjutnya saksi Madram Muchyar mengatakan kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bahwa pemenuhan uang operasional ini akan ditindaklanjuti oleh Terdakwa.

Bahwa selanjutnya Terdakwa mememui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. di Hotel Grand 3 Mustika, Kota Balikpapan dan pada pertemuan tersebut Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan pemberian uang kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya agar dimasukkan ke dalam rekening BCA, selanjutnya buku tabungan berikut kartu ATM BCA tersebut diserahkan kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. untuk dibawa dan diberikan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya secara langsung.

Bahwa atas permintaan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. tersebut selanjutnya Terdakwa melaporkan kepada saksi Sayid Muhammad Nur Fadli di ruang kerjanya, dan saat itu saksi Sayid Muhammad Nur Fadli memerintahkan untuk menyetujui dan menyampaikan agar secepatnya merealisasikan, dan saksi Sayid Muhammad Nur Fadli memeritahkan Terdakwa menghadap Saksi H.M. Rizal Effendi selaku Walikota Kota Balikpapan untuk melaporkan adanya dana untuk diserahkan kepada untuk pengurusan peningkatan DID Kota Balikpapan 2018 sebesar Rp.1.300.000.0000.-(satu milyar tiga ratus juta rupiah).

Selanjutnya Terdakwa menghadap saksi Saksi H.M. Rizal Effendi selaku Walikota Kota Balikpapan di rumah jabatan Walikota Kota Balikpapan guna melaporkan adanya dana yang akan diserahkan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya melalui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. untuk pengurusan peningkatan DID Kota Balikpapan TA 2018 sebesar Rp.1.300.000.0000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), pada saat itu saksi H.M Rizal Effendi bertanya uang dari mana dan dijawab oleh Terdakwa pinjaman dari saksi Pahala Simamora dan MUHAMMAD SUAIDI dan telah diketahui oleh saksi Sayid Muhammad Nur Fadli selaku Sekda Kota Balikpapan, selanjutnya dan saksi Saksi H.M. Rizal Effendi menyetujuinya.

Bahwa pada awal bulan Desember 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. diberitahu oleh
saksi Yaya Purnomo, SE. MM bahwa alokasi DID Kota Balikpapan TA 2018 sebesar Rp26.000.000.000.- (dua puluh enam milyar rupiah) telah resmi disetujui oleh Kementerian Keuangan RI. Selanjutnya Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. bertemu Terdakwa dan menyampaikan alokasi DID Kota Balikpapan TA 2018 sebesar Rp26.000.000.000.- (dua puluh enam milyar rupiah) telah resmi disetujui oleh Kementerian Keuangan RI.

Bahwa pada pertemuan tersebut Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. mengatakan kepada Terdakwa agar uang operasional sebesar Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang akan serahkan kepada Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya tersebut dimasukkan saja ke dalam rekening Bank atas nama orang lain. Atas penjelasan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. tersebut Terdakwa menyetujui untuk memasukkan uang Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) ke dalam rekening BCA sesuai permintaan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k..

Bahwa selanjutnya Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menghubungi Terdakwa yang memberitahukan akan berangkat ke Jakarta dan meminta buku tabungan dan ATM untuk diserahkan kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya, kemudian Terdakwa menghubungi saksi Pahala Simamora dan saksi Muhammad Suaidi untuk menyiapkan Buku Tabungan dan ATM mereka, selanjutnya Terdakwa mengambil Buku Tabungan BCA Cabang Balikpapan dengan nomor 7825222146 atas nama saksi Pahala Simamora yang berisi uang Rp600.000.000.- (enam ratus juta rupiah) dan juga Terdakwa mengambil Buku Tabungan dan ATM dari saksi Muhammad Suaidi yaitu Rekening Bank BCA Cabang Balikpapan dengan nomor rekening: 1911899529 atas nama saksi Sumiati yang berisi uang Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).

Bahwa pada hari Jumat sekitar tanggal 8 Desember 2017, Terdakwa menghubungi Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. yang mengatakan hendak menyerahkan buku rekening, kartu ATM dan nomor PIN yang didalamnya sudah terdapat uang dalam satu amplop coklat, Akhirnya, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. dan Terdakwa bersepakat untuk bertemu di Bandara Sepinggan Jl. Marsma R. Iswahyudi Kec. Balikpapan Selatan , Kota Balikpapan, kemudian Terdakwa menyerahkan amplop coklat yang berisi 2 (dua) buah buku rekening BCA yaitu dengan No Rekening 1911899529 An. Saksi Sumiati dan No Rekening 7825222146 An. Saksi Pahala Simamora, Kartu ATM dan nomor PIN kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. di Bandara Sepinggan Kota Balikpapan. Pada saat itu Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menanyakan kepada Terdakwa, “pak jumlahnya sudah sesuai belum?”. Saat itu Terdakwa mengatakan, “jumlah uang dalam rekening tersebut masih kurang dari Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah)”. Saat itu Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. meminta Terdakwa untuk memenuhi kekurangan jumlah uang tersebut, dakwaan ini dikutip dari situs resmi pengadilan Negeri Samarinda

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2017, Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menemui saksi Yaya Purnomo, SE. MM dirumahnya di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat, setelah berjumpa dengan saksi Yaya Purnomo, SE. MM kemudian Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyerahkan amplop coklat yang berisi menyerahkan 2 (dua) buah buku rekening BCA yaitu dengan No Rekening 1911899529 An. Saksi Sumiati dan No Rekening 7825222146 An. saksi Pahala Simamora, Kartu ATM dan nomor PIN kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM di rumah saksi Yaya Purnomo, SE. MM.

Bahwa kemudian sore harinya saksi Rifa Surya datang kerumah saksi Yaya Purnomo, SE. MM untuk mengambil jatah pemberian dari pihak Pemerintah Kota Balikpapan. Saat itu untuk bagian saksi Rifa Surya diserahkan buku tabungan Bank BCA berikut kartu ATM atas nama saksi Pahala Simamora.

Bahwa beberapa hari kemudian saksi Yaya Purnomo, SE. MM menghubungi Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menyampaikan bahwa pemberian uang pengurusan dana DID Kota Balikpapan TA 2018 melalui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. masih kurang. selanjutnya Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kekurangan uang pengurusan dana DID Kota Balikpapan TA 2018 tersebut.

Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Pahala Simamora untuk mentransfer ke rekening BCA atas nama saksi Pahala Simamora sendiri sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang ATM dan buku tabungannya berada dalam penguasaan saksi Rifa Surya. Kemudian Terdakwa meminta kepada saksi Muhammad Suaidi untuk menambahkan uangnya sebesar Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening atas nama Saksi Sumiati yang ATM dan buku tabungannya berada dalam penguasaan saksi Yaya Purnomo, SE. MM.

Pertengahan Desember 2017, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k. telah mengirimkan kekurangan uang untuk saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan saksi Rifa Surya melaui penyetoran ke rekening BCA dengan No Rekening 1911899529 An. Saksi Sumiati dan Nomor Rekening 7825222146 An. saksi Pahala Simamora.

Bahwa selanjutnya saksi Yaya Purnomo, SE. MM bersama saksi Rifa Surya membagi uang yang diterima dari saksi Yaya Purnomo, SE. MM melalui Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.k.

Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Fitra Infitar, S.S.T., Ak., M.A.K. telah memberi uang sebesar Rp1.300.000.000.- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) kepada saksi Yaya Purnomo, SE. MM dan
saksiRifa Surya guna pengurusan peningkatan dana DID Kota Balikpapan TA 2018 bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri, sebagaimana diatur dalam ketentuan,
Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: