Jika Masyarakat Lapor, Gubernur Kaltim Bisa Diperiksa
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Desakan agar Gubernur Kaltim Isran Noor melaporkan dugaan pemalsuan surat dan 21 IUP terus bergulir. Desakan berikutnya datang dari praktisi hukum. Pelaporan dugaan pemalsuan itu perlu dilakukan untuk menjaga wibawa gubernur secara pribadi maupun sebagai pejabat negara.
“Gubernur mengklaim tidak menandatangani surat itu, kalau yang punya tanda tangan saja merasa tidak menandatangani, terus dari nomor surat dan register juga tidak terdaftar, kuat dugaan palsu. Kalau dugaan palsu yang sangat dirugikan gubernur selaku pejabat maupun pribadi. Seharusnya dia kooperatif melaporkan tindak pidana itu ke kepolisian,” kata Dudin Waluyo Asmoro Santo SH MH Ketua LPBH Ksatria Pancasila Kalimantan Timur di ruang media Center DPRD Kaltim, Senin (1/8/2022).
Menurut dia, masyarakat dapat saja melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat gubernur dan 21 IUP itu. Namun, ketika proses hukum berjalan, maka gubernur akan tetap menjadi pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Ketika dia (gubernur) tidak segera mengambil tindakan, ada apa? Supaya tidak mengembang dan merugikan citra, gubernur harus segera mengambil tindakan itu. Walaupun ini bukan delik aduan. Artinya masyarakat Kaltim dirugikan imbas surat palsu itu bisa melaporkan, tetapi kalau masyarakat melaporkan, yang berkompeten tetap harus dimintai keterangan, harus dipanggil. Specimen yang dicek ke laboritrium forensik juga tanda tangan gubernur, daripada berharap masyarakat, DPMTSP atau lembaga manapun yang paling efektif dan efesien memang harus segera gubernur membuat laporan agar opini masyarakat tidak berkembang kemana mana, itu bagus untuk menjaga citra gubernur,” jelasnya.
Ia juga berharap DPRD Kalimantan Timur tidak hanya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja. Namun, diminta menindaklanjutinya dengan pembentukan pansus untuk mendalami kasus dugaan pemalsuan surat gubernur itu. Praktisi hukum dari LPBH Ksatria Pancasila ini tetap mendorong kasus ini dibawa ke ranah hukum oleh gubernur maupun kuasa hukumnya.
“Supaya tidak menjadi bola liar, dia (gubernur) harus segera laporkan ke polisi. Misalkan dia sibuk ya laporan melalui kuasa hukumnya dulu. Tapi kan nanti tetap ya namanya pidana ini kan kuasa hukum hanya bersifat sebagai pendamping. pasti nanti tetap dimintai keterangan yang punya tanda tangannya dipalsukan,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan kabar Inspektorat Daerah Kaltim tengah melakukan investigasi terhadap dugaan pemalsuan surat gubernur itu, sejauh ini belum dapat dipastikan apakah investigasi dan pemeriksaan tersebut dilakukan secara resmi atau tidak. Berdasarkan perintah Gubernur Kaltim atau instansi terkait juga masih diragukan. Sebab, Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Pranata yang dikonfirmasi media ini sejak pekan kemarin melalui pesan percakapan tidak kunjung memberikan tanggapan.
Sebagaimana ditulis Kalpostonline sebelumnya, persoalan surat pengantar gubernur Isran Noor dan lampiranya yang berisi 21 IUP yang diduga palsu hingga hari ini menjadi perhatian publik. Kondisi ini terjadi karena belum ada instansi atau pihak yang terkait langsung dengan masalah itu melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto menyebut bahwa persoalan Surat pengantar Gubernur Kaltim Nomor: 5503/4938/B.Ek, tertanggal 14 September 2021 ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineral dan Batubara (minerba) Kementerian ESDM RI untuk 8 pemilik IUP, diduga dipalsukan. Lalu surat kedua dari gubernur Kaltim yang juga diduga dipalsukan bernomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2022 yang mengusulkan 14 perusahaan. Menurut Dia Surat itu tidak pernah berproses di DPMPTSP.
“Nomor yang ada di lampiran ini tidak pernah berproses, dengan melihat surat itu kami juga melakukan konfirmasi ke Kementerian ESDM. Biasanya yang diminta klarifikasi DPMPTSP. Bahkan tim ESDM pusat juga sudah rapat di ESDM Kaltim. Kita konfirmasi memang tidak pernah terbit, baik pengantar maupun izin-izin yang ada di dua surat pengantar tadi, kecuali satu ada di pengantar satunya,” kata Puguh yang juga menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke inspektorat.
Belum dilaporkan persoalan surat pengantar gubernur dan lampiranya yang mencantumkan 21 IUP yang diduga palsu pernah pula disampaikan biro hukum, tapi belum membawa kasus ini ke polisi dengan alasan menunggu arahan atau instruksi orang nomor 1 dipemerintahan provinsi dalam hal ini gubernur.
“Belum ada arahan mengenai hal ini,” kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi melalui pesan percakapan, Selasa (22/6/2022) lalu.
Di sisi lain, pihak Dinas ESDM Kaltim yang juga dipalsukan kode suratnya belum bergerak melaporkan ke pihak kepolisian. “Kita harus melihat dari kacamata IUP secara menyeluruh. Karena Dinas ESDM bagian dari provinsi,” kata Kepala Bidang Mineral Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra pada media ini melalui pesan percakapan.
Gubernur Kalimantan Timur yang dikonfirmasi oleh redaksi Kalpostonline melalui surat resmi pada Senin, (20/6/2022) belum memberi tanggapan. Namun, menurut Heldy Kasubag Persuratan dam Arsip Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bahwa, surat diarahkan ke sekda. Kendati pihak yang berwenang menentukan terjadinya pemalsuan terhadap dokumen negara harus melalui proses penyelidikan di kepolisian, namun Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Pranata saat ini tengah menunggu bukti-bukti jika surat itu dipalsukan.
“Tapi akan menunggu petunjuk gubernur ke depannya. Karena yang dipalsukan dan dirugikan adalah nama pimpinan,” ungkapnya. (TIM)