Hermanto Kewot Terima Vonis 1,6 Tahun Penjara, Tapi JPU …
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Mantan anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019 Hemanto Kewot divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus dugaan suap Kelompok Tani Resota Jaya (KTRJ) pada tahun 2013 sebesar Rp 245 juta . Vonis dibacakan pada Rabu (26/8/20) kemarin.
“Terdakwa telah menerima uang dari Bakkara senilai Rp 245 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Karim ketika membacakan amar putusan.
Fakta persidangan majelis hakim menyebutkan, terkait dana yang disebutkan hanya sebagai hutang, memang telah diakui Bakkara ketika bersaksi di persidangan. Namun hal tersebut tak bisa menjadi dalih, karena keterangan Bakkara ketika menjadi saksi. Ketua KTRJ itu mengaku pinjaman yang diberikannya pada medio Agustus 2014-Agustus 2015, berasal dari dana hibah yang diterima KTRJ.
Dari fakta itu majelis hakim menilai terdakwa secara turut serta menikmati uang negara dari hibah KTRJ. Dana itu terbukti dikorupsi dengan menyeret Bakkara jadi terpidana dalam kasus tersebut.
Sehingga delik pidana dalam pasal subsider dari sangkaan JPU, yakni Pasal 11 UU 20/2001 tentang pemberantasan pidana korupsi telah terpenuhi. Terkait beban kerugian negara, majelis hakim tak sependapat dengan pertimbangan JPU dalam tuntutan yang diajukan pada 9 Juli lalu. Uang senilai Rp245 juta yang diterima Hermanto Kewot dari Bakkara jadi satu kesatuan dengan kerugian negara dalam penyalahgunaan hibah yang menyeret Bakkara.
Majelis hakim memvonis Hermanto Kewot selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara beserta denda Rp100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU selama 4 tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. JPU juga membebankan mengganti kerugian negara Rp245 juta subsider 2 tahun pidana penjara.
Kuasa hukum Hermanto Kewot, Roy Hendrayanto menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya menerima atas keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kami kuasa hukum tak dapat membuktikan secara tertulis terkait hutang piutang itu,” katanya.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum masih pikir – pikir dengan putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan, namun JPU nampaknya cenderung untuk banding.
Fakta lain dipersidangan jika ditindaklanjuti penyidik, maka tidak menutup kemungkinan menyeret lagi pihak – pihak yang nama dan perannya terang benderang terungkap di persidangan dalam kasus perkara nomor :14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr. (AZ)