February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Hak Usul 3 Nama PJ Gubernur Terancam Hilang, Pimpinan Dewan Diminta Segera Bersikap

Baharuddin Demmu

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota disebut dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi. Kemudian diayat 3 disebutkan bahwa DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Kurang dari 2 bulan lagi jabatan gubernur Isran Noor dan Hadi Mulyadi berakhir, tepat 1 Oktober 2023. DPRD Kalimantan Timur punya kewenangan mengusulkan 3 nama terancam hilang, karena hingga hari ini belum ada langkah nyata yang dilakukan pimpinan DPRD Kaltim.

“Ini harus dipahami cepat , jangan sampai hak DPRD mengusulkan 3 nama itu hilang, ini kan waktu sudah mepet. Jadi minimal pimpinan DPRD, harapan kami memahami alur untuk mekanisme pengajuan 3 nama ke Mendagri . Nanti kalau harus di umumkan bahwa DPRD Mengajukan 3 nama jadi warga warga yang punya kapasitas dan ketentuan yang berlaku silakan saja, siapa tahu begitu kan , Rakyat memahami bahwa ada tahapan yang dilakukan tidak tiba tiba saja . tegas Baharuddin Demu ketua Fraksi PAN pada media ini di gedung E DPRD Kaltim Senin (7/8/23)

Baharuddin yang juga ketua komisi I DPRD Kaltim berharap proses 3 nama yang diusulkan Dewan ke Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundangan dan mekanisme di buka secara transparan ke publik untuk diketahui.

“Jadi yang tersaring ini sesuai mekanisme dan rakyat juga tahu, kenapa rakyat harus tahu, karena ini menyangkut untuk pemimpin rakyat setahun lebih dimana habisnya jabatan pak Isran dan pak Hadi, ” jelasnya

Menurut Dia, DPRD Kaltim secara kelembagaan belum membahas 3 nama yang beredar di masyarakat saat ini, karena itu Fraksi PAN meminta pimpinan Dewan untuk mengambil inisiatif lebih cepat untuk membahas calon yang akan diajukan DPRD ke Mendagri.

“Sampai saat ini belum, kalau yang beredar nama baru selentingan biasa, ada pak rektor,ada Prof.Kamurodin Amin dan ada Pak Akmal dari kementrian dan mungkin bu sekda, tapi itu semua cuma beredar, belum ada pembahasan. Kita berharap pimpinan mengambil sikap cepat, supaya ada diskusi dengan pimpinan fraksi,” kata mantan aktivis Jatam.

Ketika disinggung dengan calon dari Fraksi PAN, politisi senior dari PAN ini menegaskan belum ada instruksi dari partai, Namun demikian Baharuddin menegaskan bahwa fraksi PAN akan tunduk pada putusan dan perintah partai.

Desakan agar pimpinan DPRD Kaltim segera untuk membahas 3 nama calon yang akan di usulkan sebagai PJ gubernur ke Menteri dalam negeri juga pernah disampaikan Ketua Fraksi PPP Rusman Yakub. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud pernah menjelaskan bahwa pada bulan Agustus 2023 ini akan segera melakukan pembahasan dilintas pimpinan fraksi dan pimpinan Dewan terkait 3 pigur PJ yang akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: