Pengadilan Berlanjut, RDP Komisi I Sepakat Cek Lapangan. Ernawati Keberatan Kematian Suaminya Diceritakan.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Persoalan Tanah jalan Tol Balikpapan – Samarinda di patok merah RT.32 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur antara Amiruddin Lindrang dengan Ernawati Cs terus bergulir, tidak hanya diranah pengadilan. Namun juga bergulir di lembaga politik yaitu komisi I DPRD Kaltim.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar Senin (7/8/23) di gedung E DPRD Kaltim dihadiri sejumlah pihak seperti Amiruddin Lindrang, Ernawati dan H.Maskuni, pihak PUPR, Balai Besar Pelaksanaan. Jalan Nasional Kalimantan Timur, Satuan Kerja Pengadaan Tanah jalan Tol wilayah II Tol Balikpapan- Samarinda, BPN Provinsi dan pihak Kodam Mulawarman, Lurah Manggar, Camat Balikpapan Timur.
Rapat dipimpin ketua Komisi I Baharuddin Demu, di dampingi wakil ketua Dr.Yusuf Mustafa dan anggota komisi I Dr.Jahidin.Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa RDP yang digelar ini merupakan tindaklanjut RDP sebelumnya yang saat itu menindaklanjuti laporan Amiruddin Lindrang, namun RDP kali ini merupakan tindaklanjut pengaduan Ernawati cs yang sebelumnya belum di dengar klarifikasi atau keterangannya oleh komisi I.
“Silakan ibu Ernawati memberikan penjelasan kepada kami terkait dengan persoalan ini,” ujar Bahruddin Demu
Ernawati pun kemudian memberikan penjelasan proses awal kasus itu,Menurut Ernawati, dirinya memiliki tanah di belakang Kompi B – Balikpapan, diperoleh dari almarhum suaminya. Tanah itu di dapat melalui jual beli atau hibah waris dari ayahnya (alm. H. Makka). Lokasi tanah tersebut terkena pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Sarnarinda. Namun menurut Ernawati tidak langsung dibayarkan sebab diri bersengketa dengan H. Maskuni yang juga mengklaim kepemilikan tanah di lokasi yang sama
“Sengketa tanah saya dengan H. Maskuni pada tahun 2017 pernah dimediasi oleh Komisi I DPRD Kota Balikpapan namun tidak menemui kata sepakat,” jelas Ernawati
Ernawati juga menjelaskan bahwa H. Maskuni kemudian melaporkan dirinya ke Polda Kaltim perihal dugaan pemalsuan dokumen. Tahun 2019 Polda Kaltim menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas laporan dari H. Maskuni.
Ernawati menyampaikan bahwa hasil SP3 itu Dia sampaikan kepada BPN Balikpapan, namun pihak BPN Balikpapan tidak langsung membayar uang pembebasan tanah ke dirinya, sebab memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kemudian pihak BPN Balikpapan menitipkan dana pembebasan tanah sebesar Rp 6,8 Miliar (skema konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Pada bulan Oktober 2020, dirinya dan H. Maskuni dimediasi oleh Badan Advokasi Indonesia (BAI) Balikpapan dan kedua belah pihak telah bersepakat menyetujui pembagian uang ganti rugi tanah untuk pembebasan lahan jalan tol.
“Namun Pada tanggal 27 Januari tahun 2021, H. Maskuni menggugat saya ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Tanggal 9 Maret 2021, PN Balikpapan memutus perkara perdata no. reg: 14/pdt.G/2021 dengan putusan dading (perdamaian) memerintahkan kedua belah pihak menaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui,” jelas Ernawati sambil meminta ijin pada pimpinan rapat untuk menyerahkan dokumen.
Ernawati dalam RDP itu juga menjelaskan bahwa dirinya menemukan surat pernyataan penguasaan tanah yang dibuat oleh Amiruddin Lindrang tahun 1973 sedangkan Amiruddin Lindrang lahir tahun 1970. Atas hal tersebut, Ernawati melaporkan. Amiruddin ke Polres Balikpapan dugaan pemalsuan dokumen. Menurutnya, Tanah yang diklaim oleh Amiruddin Lindrang diperoleh dari orang tuanya, yaitu almarhum H. Lindrang.
“Tanah H. Lindrang sudah pernah menerima pembebasan tanah dari Kodam Mulawarman pada tahun 1976. Saya berharap Komisi 1 DPRD Kalimantan Timur bisa melaksanakan peninjauan lapangan ke lokasi tanah sengketa melibatkan seluruh pihak yang terkait agar lebih jelas. Kalau saya ceritakan semua terlalu panjang,” kata Ernawati sambil

Pimpinan rapat Baharuddin Demu kemudian memberikan kesempatan kepada Amiruddin Lindrang. Dalam RDP itu, Amiruddin menegaskan bahwa Pihaknya mengadukan permohonan RDP ke Komisi I DPRD Kaltim bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung, namum mempertanyakan prosedur pembebasan lahan jalan tol yang dilaksanakan oleh PUPR dan Satker Pengadaan Tanah.
Menurut Amiruddin Lindrang Lokasi tanah yang diklaim oleh Ernawati dan H. Maskuni berbeda dengan lokasi tanah H. Lindrang. Bahwa pihak Ernawati memperoleh tanahnya dari (alm) suaminya yang mana suami Ernawati membeli dari orang tuanya yaitu (alm) H. Makka yang mana H. Makka membeli tanah tersebut dari H. Darsan.
Dijelaskan pula oleh Amiruddin Lindrang bahwa sebelum H. Maskuni menggugat Ernawati ke PN Balikpapan tanggal 27 Januari 2021 No. Reg: 14/pdt.G/2021, dirinya telah mengajukan gugatan terlebih dahulu ke PN Balikpapan tanggal 6 Januari 2021 dengan No. Reg: 3/Pdt.G/2021 yang diputus NO oleh hakim pada tanggal 22 Oktober 2021. Sedangkan perkara gugatan H. Maskuni No. 14/pdt.G/2021 diputus oleh hakim tanggal 9 Maret 2021. Amiruddin Lindrang juga menyampaikan bahwa PUPR dan Satker Pembebasan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda harusnya berkoordinasi kepada Pengadilan agar tidak langsung mencairkan dana konsinyasi yang telah diputus dading tanggal 9 Maret 2021, sebab masih ada gugatan Amiruddin Lindrang terhadap objek yang sama masih berproses di pengadilan.
“Saya usulkan Komisi 1 DPRD Kaltim melakukan peninjauan lapangan, agar lebih mengetahui yang sebenarnya,” kata Amiruddin Lindrang sambil memohon ijin ke pimpinan rapat, agar H.Darsan saksi yang dibawanya di RDP bisa memberikan keterangan. Dalam penjelasanya H Darsan mengutarakan bahwa dirinya tinggal di asrama Kompi B Balikpapan dari tahun 1966-1981.
Tanah yang diklaim Ernawati saat ini dibeli olch mertuanya, H. Makka, dari H. Darsan pada tahun 1969 ukuran 155 m x 64 m. Tanah tersebut berbatasan disebelah barat :H. Makka batas sebelah utara H. Makka, kemudian batas sebelah timur H. Lindrang dan batas sebelah selatan Asrama Kompi B. Menurut Dia lokasi tanah tersebut yang diklaim milik Ernawati, adalah tidak masuk dalam lokasi pembebasan tanah jalan tol.
Dalam RDP itu Amiruddin Linrang juga menghadirkan saudara kandungnya yaitu Nursiah Lurah Manggar dari tahun 2017 sampai dengan 2019. Nursiah menjelaskan bahwa dirinya mengikuti sebagian proses pembebasan lahan Ernawati dan H. Maskuni dan keduanya pernah menyampaikan pada dirinya bahwa tanahnya tidak berkaitan dengan tanah waris (alm) H. Lindrang. Bahwa lokasi tanah yang diklaim milik Ernawati tidak berada di lokasi yang terkena pembebasan tanah jalan tol. Menurut Nursiah Saat perkara Ernawati dan H. Maskuni bergulir di Pengadilan, ahli waris H. Lindrang tidak mengetahui keberadaan surat segel tanah H. Lindrang. Namun belakangan pihaknya telah menemukan surat segel tanah itu.
Suasana rapat sempat sedikit menghangat ketika Nursiah menceritakan soal kematian suami Ernawati, nampak ernawati sempat merasa keberatan dengan cerita yang disampaikan Nursiah. ” Tidak benar itu,semua sudah melalui proses hukum,” kata Ernawati. Namun kemudian Ernawati lebih memilih diam dan terlihat matanya sedikit berkaca – kaca.
Setelah cukup lama mendengarkan penjelasan Nursiah, rapat kemudian mendengarkan keterangan dari pihak Kodam Mulawarman yang di wakili Mayor Ibnu Salam mewakili Aslog Kodam VI Mulawarman. Dalam penjelasanya pihak Kodam mengaku tidak pernah mengalami sengketa tanah dari masyarakat. Pihak Kodam menggunakan tanah negara dengan beberapa sertifikat hak pakai. Sebagian tanah Kodam di lokasi Kompi B terdampak pcmbangunan jalan tol namun tidak menerima pembebasan sebab statusnya tanah negara, Pihaknya bersedia untuk dilibatkan saat peninjauan lapangan.
Dalam RDP itu hadir pula Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II PUPR pusat, Ridho Tr Febrian selaku staf PUPR yang mewakili pimpinanya mengutarakan bahwa proses pengadaan tanah untuk jalan tol Balikpapan-Samarinda sudah selesai dilaksanakan dan pihaknya meyakini telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait sengketa tanah Amiruddin Lindrang, sedang berproses di Pengadilan. Gugatan Amiruddin Lindrang No. Reg: 62/pdt.G/2022 pada tingkat pertarna memenangkan pihak penggugat yaitu Amiruddin Lindrang. Para Tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, dimana tanggal 24 Juli 2023, Pengadilan Tinggi telah membacakan putusan, antara lain: Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 62/Pdt.G/2022 yang sebelumnya memenangkan Amiruddin Lindrang. Saat ini pihak Amiruddin Lindrang menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. ” Kami meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan,” katanya
Rapat yang berjalan kurang lebih 2 jam di hadiri pula Tenaga Ahli DPRD Kaltim Surahman Malik. SH.MH dan Imam Fajar dan staf komisi I Helmi Wahyudi serta Hartono.
Rapat menyimpulkan bahwa Komisi I DPRD Kaltim tidak dalam posisi intervensi proses hukum yang masih berlangsung. Proses hukum Kasasi berlanjut ke Mahkamah Agung oleh Amiruddin Lindrang. Komisi I meminta kepada Satker pengadaan tanah untuk berhati – hati dan memeriksa dengan seksama status penguasaan sebelum melakukan pembayaran pembebasan tanah. Semua Peserta RDP sepakat untuk melakukan penijauan lapangan. (AZ)