Dr.Yusuf Mustapa: Kita Hanya Memfasilitasi dan tidak Bisa Intervesi
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Komisi I DPRD Kaltim terus memberikan ruang untuk Amiruddin Lindrang dan Ernawati Cs dalam penyelesaian sengketa Tanah jalan Tol Balikpapan Samarinda di Patok Merah RT.32
Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur. Kasus ini telah masuk dalam ranah hukum yaitu gugatan di Pengadilan, bahkan kasus ini bakal berlanjut ke Mahkamah Agung (MA) karena ada pihak yang akan melakukan Kasasi.
Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintah secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan masuk pada wilayah yudikatif yang kini sedang menangani perkara tersebut.
“Di Komisi I banyak sekali menerima pengaduan masyarakat mengkaji satu persatu. Alhamdulillah bahwa hari ini kita RDP masalah pembebasan jalan tol Balikpapan samarinda,” jelas Dr.Yusuf Mustapa SH.MH wakil ketua komisi I pada media ini Senin (7/8/23) di gedung E DPRD Kaltim
Menurut Dia, Persoalan yang terjadi adalah soal uang yang dititipkan di pengadilan yang sudah dicairkan oleh pihak Ernawati Cs.
“Yang jadi persoalan sekarang ini adalah masalah konsinyasi kan sudah dicairkan Rp 6 miliar lebih. memang proses konsinyasi kalau saya amati sudah , emang tahap tahapnya ada mekanismenya. Uang ini ada pencairan karena ada perdamaian, setelah dicairkan ada pihak yang merasa keberatan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan, ternyata menang. Cuma pihak yang merasa kalah mengajukan banding termasuk pak Maskuni dan Ernawati. Sekarang pihak yang kalah mengajukan Kasasi,” jelas Politisi Partai Golkar.
Pengacara Senior yang kini lagi “cuti” karena menjadi anggota Legislatif ini menjelaskan, bahwa komisi I DPRD Kaltim melalui RDP hanya sebagai sarana untuk memfasilitasi pihak – pihak yang bersengketa untuk mencari solusi.
Sekarang ini di RDP ini kita hanya memfasilitasi, tidak bisa mengintervensi putusan yang ada . Hanya saja kita harus lagi melihat fakta dilapangan, apakah benar terjadi tumpang tindih atau bagaimana,” pungkasnya
Dalam proses pengadilan Gugatan awal dilayangkan oleh Amiruddin Lindrang Kamis, 31 Maret 2022 pada pengadilan Negeri Balikpapan dengan tergugat I Ernawati, tergugat 2 H.Maskuni dan tergugat lainya hingga tergugat ke 27 Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah jalan Tol Wilayah II Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan – Samarinda. Kemudian tergugat ke 28 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan/Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan.
Gugatan Amiruddin Lindrang di Pengadilan Balikpapan dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 31 Maret 2022 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis 16 Maret 2023 dengan status putusan dikabulkan sebagian. Terkait dengan putusan pengadilan ini, telah disampaikan Amiruddin Lindrang pada saat RDP dengan komisi I DPRD Kaltim.
Proses hukum dalam kasus ini terus berlanjut ke Pengadilan Tinggi, karena kubu Ernawati, H.Maskuni dan tergugat lainya melakukan upaya banding. Misalnya saja H.Maskuni mengajukan permohonan banding Kamis 30 Maret 2023, Ernawati Rabu 29 Maret 2023 dan Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq.Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Pengadaan Jalan Tol Balikpapan – Samarinda. Kemudian 25 tergugat lainya mengajukan permohonan banding tanggal 14 hingga 17 April 2023. Kemudian terbanding penggugat Amiruddin Lindrang mengajukan permohonan banding Kamis 27 April 2023. Hal ini dilansir situs resmi pengadilan negeri Balikpapan.
Perkara terus berjalan di Pengadilan Tinggi di Samarinda, pada hari Senin 24 Juli 2023 majelis hakim membacakan putusan Banding Nomor : 119/PDT/2023/PT SMR dengan Amar putusan Banding. Mengadili, Dalam eksespsi ,Menolak dari Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat XXVII dan Tergugat XXVIII.
Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat XXVII tersebut Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 16 Maret 2023, yang dimohonkan banding. (AZ)