kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

FPHI Ajukan Praperadilan ke PN Samarinda, Pertanyakan Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Rp55 Miliar

Achyar: Lebih dari satu tahun sejak laporan disampaikan, FPHI menuntut kepastian hukum, transparansi, dan kejelasan perkembangan penanganan perkara.

FPHI saat menyerahkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda.

SAMARINDA,KALPOSTONLINE.COM | Perkumpulan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) bersama seorang pemohon individu Fitra Rahmawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda terkait dugaan penundaan tanpa alasan yang sah dalam penanganan laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur senilai sekitar Rp55 miliar.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) selaku pihak Termohon. Langkah hukum ini ditempuh untuk meminta pengujian pengadilan atas tidak adanya kejelasan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan sejak Maret 2025.

Permohonan Praperadilan sudah terdaftar di pengadilan Negeri Samarinda Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2026/PN Smr pada Senin, 26 Oktober 2026.

Kuasa Hukum pemohon Achyar Rasydi SH dan Muhajir SH.MH dalam siaran pers yang diterima media ini Kamis (29/10/2026) menjelaskan bahwa, Berdasarkan materi permohonan, proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp55.000.703.000, yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Proyek Rp55 M Rehab DPRD Kaltim Masuk Kejati,Kejagung dan KPK

FPHI menilai, penggunaan uang publik dalam jumlah besar harus disertai pertanggungjawaban yang dapat diuji, baik dari sisi pelaksanaan pekerjaan maupun dari sisi penegakan hukum ketika muncul dugaan penyimpangan.

Laporan Sejak Maret 2025, Perkembangan Dipertanyakan, Dalam materi permohonan disebutkan bahwa elemen masyarakat yang tergabung dalam EMAK telah melaporkan dugaan kejanggalan proyek tersebut kepada Kejati Kaltim pada 18 Maret 2025.

Selanjutnya, pada 26 Maret 2025, pihak Kejati Kaltim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum disebut menyampaikan bahwa laporan tersebut masih didalami oleh bidang intelijen.

Namun, menurut para pemohon, hingga permohonan praperadilan diajukan pada Oktober 2026, belum terdapat perkembangan signifikan yang diketahui para pemohon, termasuk kejelasan mengenai status penanganan laporan tersebut.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan FPHI membawa persoalan tersebut ke ranah praperadilan. Bagi FPHI, yang dipersoalkan bukan semata-mata ada atau tidaknya penetapan tersangka, melainkan kepastian bahwa laporan masyarakat ditangani secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dugaan Kejanggalan Proyek Perlu Dijelaskan

Materi permohonan juga menguraikan sejumlah persoalan yang perlu memperoleh penjelasan, antara lain keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari target Desember 2024 hingga awal Maret 2025, dugaan belum sempurnanya sejumlah item pekerjaan, serta laporan mengenai kehilangan barang di dalam ruangan gedung yang telah direhabilitasi.

Baca juga: Rehab Belum Selesai, Anggota DPRD Kaltim Dan Staf Masih Berkegiatan diluar Gedung

Dalam dokumen tersebut, PT Payung Dinamo Sakti disebut sebagai kontraktor pelaksana dan PT Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.

Berbagai hal tersebut merupakan uraian dalam materi permohonan yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Penyebutan pihak-pihak terkait tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kesalahan hukum.

FPHI memandang, dugaan persoalan dalam proyek yang dibiayai APBD perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti, bukan dibiarkan menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Praperadilan sebagai Upaya Meminta Kepastian Hukum

Melalui permohonan ini, FPHI meminta Pengadilan Negeri Samarinda memeriksa dan menilai apakah tidak adanya kejelasan penanganan laporan tersebut dapat dikategorikan sebagai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Para pemohon mendasarkan argumentasinya, antara lain, pada ketentuan mengenai objek praperadilan, hak atas kepastian hukum yang adil, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Baca Juga: Rp55 Miliar Proyek Rehab DPRD Kaltim Resmi Dilaporkan di Kejati dan Kejagung

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar pengadilan menyatakan tindakan Termohon yang tidak memberikan kejelasan atas penanganan laporan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum, serta menyatakan adanya penghentian penyelidikan secara diam-diam sebagaimana didalilkan dalam permohonan.

Para pemohon juga meminta agar Termohon diperintahkan membuka dan melanjutkan penanganan perkara secara resmi dan transparan, menerbitkan surat perintah penyidikan apabila telah ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.

Seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum para pemohon yang menunggu pemeriksaan dan putusan pengadilan.

FPHI: Uang Publik Harus Diikuti Kepastian Pertanggungjawaban

FPHI menegaskan bahwa upaya praperadilan ini merupakan langkah untuk mendorong akuntabilitas penegakan hukum dan memastikan bahwa laporan masyarakat memperoleh penanganan yang jelas.

Menurut FPHI, perkara yang menyangkut proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak seharusnya berhenti pada jawaban umum bahwa laporan masih didalami tanpa kejelasan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelapor dan masyarakat, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Rehab Gedung DPRD Kaltim Belum Tuntas, Ruang Anggota Dewan Banyak Di Komplain

Kepastian hukum bukan berarti setiap laporan harus berakhir dengan penetapan tersangka. Kepastian hukum berarti setiap laporan harus ditangani secara profesional, diperiksa berdasarkan bukti, dan memperoleh tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

FPHI juga menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebut dalam materi permohonan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menunggu Pengujian Pengadilan

Pengajuan praperadilan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperoleh kejelasan mengenai status penanganan laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim senilai Rp55 miliar tersebut.

FPHI mendorong Kejati Kaltim memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai kewenangan dan batasan informasi yang diatur oleh hukum, serta meminta agar proses hukum berjalan secara objektif dan akuntabel.

Pada akhirnya, kepentingan yang harus dijaga adalah kepentingan publik: uang APBD harus dipertanggungjawabkan, dugaan penyimpangan harus diperiksa secara profesional, dan penegakan hukum harus memberikan kepastian.

Aktivis senior pengiat anti korupsi Fitra Rahman ketika diminta tanggapnya terkait dengan upaya praperadilan ini mengatakan bahwa, publik secara nasional pernah menyorot proyek rehab gedung DPRD Kaltim tersebut.
” Publik luas sudah mengetahui kasus ini dilaporkan di kejaksaan tinggi Kaltim, tapi publik belum tahu bagaimana tindaklanjut aduan masyarakat itu. Nah melalui praperadilan ini publik nanti akan mengetahui, apakah ada pengusutan atau tidak,” ujar Fitra (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan