December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ditanya Soal Perusda Migas Kaltim, Asisten II Langsung Tutup Telepon

Abu Helmi (tengah)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sejumlah temuan dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim terkait Perusda migas milik Pemprov Kalimantan Timur yakni PT MMP dan PT MMPKT telah dibahas di Komisi II DPRD Kalimantan Timur. Bahkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kutai Katanegara, Betharia Magdalena sempat mempertanyakan temuan-temuan auditor BPK tersebut.

“Mas Adam (tenaga ahli ) mengetahui tidak kemarin, apa jawaban dari asisten dengan temuan-temuan dari BPK RI di MMP, Terus apa kebijakan pemerintah provinsi kalau ini ada temuan? Sementara kan pasti ada kasus dari provinsi, pasti kami dari kabupaten itu mengikuti apa yang dilakukan oleh provinsi. Jika ada temuan menurut BPK, itu dana-dana yang disebut oleh pihak pemerintah ini salah digunakan, ini salah tempatnya. Itu mestinya menurut asisten kemarin apa. Kita mesti kembalikan ke mana, ke negara kah, ke kas daerah kah,” ujar Betharia Magdalena, Rabu (20/1/2021) lalu.

Politisi PDIP itu tidak hanya mempertanyakan persoalan perusda migas milik pemprov Kaltim. Namun juga sempat menyebut perusda migas di daerahnya.

“BPK RI kalau di MMP ini di provinsi dia mengatakan apa dengan temuan itu, karena kami di Kutai Kartanegara jujur saya katakan, mohon maaf pak di sini saya buka saja, yang terjadi di Kutai Kartanegara saat ini kan dikatakan MGRM sudah salah menggunakan PI 10% dari 33,5% dari MMPKM. Nah ini sangat ekstrim, belum ada hasil saja yang fix tapi sudah heboh tersebar,” katanya lagi.

Menindaklanjuti hal itu, Kalpostonline mencoba mengkonfirmasi Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Abu Helmi pada Selasa (26/1/2021) melalui telponnya. Konfirmasi awal melalui pesan teks, tak kunjung ada jawaban, Kalpostonline kemudian melakukan panggilan telepon ke ponsel Abu Helmi.

“Halo dengan siapa ini?” kata Abu Helmi bertanya.

Usai Kalpostonline mengenalkan identitas, tiba-tiba Abu Helmi yang juga Komisaris di Perusda PT MMP itu memutus sambungan teleponnya. Sehingga belum ada keterangan yang disampaikan dari Abu Helmi.

BPK RI Perwakilan Kaltim mengungkapkan adanya kesalahan perhitungan keuntungan Kurs Pendapatan PI 10% oleh PT MMPKT dan PT MMPKM, Pengendalian Pengeluaran Beban Honor, Focus Group Discussion (FGD), Jasa Audit, Pakaian Seragam dan Penyetoran Pajak PT MMPKT Kurang Memadai. Hal ini disampaikan BPK dalam siaran persnya Senin 18 Januari 2021.

Adapun rekomendasi BPK RI kepada gubernur Kalimantan Timur soal perusda migas tersebut yakni, agar perusda teliti dalam menetapkan perhitungan keuntungan atau rugi kurs, BPK meminta gubernur agar meningkatkan pengawasan atas transaksi pengeluaran perusahaan dan tertib menyetorkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 ke kas negara sesuai ketentuan. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: