April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Bakal Ada Tersangka, Dugaan Korupsi MGRM Kukar Sudah ke Penyidikan

Gempur saat berunjuk rasa di gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Selasa 2 Februari 2021

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ke Perusahaan Daerah PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Sejumlah pihak pun sudah diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan itu. Penanganan kasus ini terus bergerak maju, sepertinya bakal ada tersangka korupsi. Karena penyelidikan dugaan korupsi tersebut statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Hal itu disampaikann Abdul Faried Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga:

“Jadi terima kasih sumbernya, dan ini juga sumber dari pada laporan ini berasal dari pada teman-teman Jamper dan FAM dan yang dilaporkan pada tahun lalu, ini sudah masuk tahap penyidikan. Sabar, kami tidak akan buru-buru apalagi ini sudah tahap penyidikan, tidak mungkin. Pasti akan kami sampaikan, terbukti kalian juga tau kan siapa-siapa yang dipanggil,” ujar Faried kepada perwakilan GEMPUR.

Kepada perwakilan pengunjuk rasa, Faried membenarkan telah melakukan pemanggilan guna pemeriksaan kepada sejumlah orang. Namun ia enggan membeberkan pihak-pihak yang telah diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejasaan Tinggi Kalimantan Timur dengan alasan barang bukti.

“Nanti akan kami buka semuanya, saat ini belum saatnya. Kenapa? ya itu tadi penyelidikan yang kami lakukan, jangan sampai ketika kami buka semuanya nanti, sementara barang bukti mungkin alat bukti belum tentu semuanya sudah terpublikasi, ya nanti di khawatirkan ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Akhirnya barang bukti maupun alat bukti pada hilang semuanya,” ungkap Faried menjelaskan.

Aparat penegak hukum di Kalimantan Timur tampaknya mencium keganjilan dalam pengeloaan dana penyertaan modal yang diberikan kepada perusahaan daerah (perusda) di Kalimantan Timur. Untuk itu, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ke Perusahaan Daerah PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Penyelidikan kasus ini tertuang dalam surat perintah Penyelidikan Kepala Kejati Kalimantan Timur Nomor PRINT-01/04/Fd/01/2021. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: