Anggota DPRD Kaltim Ini Sudah Tersangka?
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Penyidikan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar oleh Sapto Setyo Pramono (SSP) anggota DPRD KalimantanTimur dari Fraksi Partai Golkar terus bergulir. Penyidik Polresta Samarinda meningkatkan status penyelidikan ke Penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
Penyidik pun telah memanggil SSP saat kasus dalam status penyidikan, namun untuk kedua kalinya yang bersangkutan belum menghadiri panggilan penyidik. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya, akhirnya pada Rabu (10/6/2020) lalu penyidik menyambangi kediaman SSP di Jalan Adam Malik Perum Citra Griya Blok E No. 73 Karang Asam Sei Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur sebagai upaya penjemputan utuk selanjutnya dibawa ke Polresta Samarinda.
Sekira satu bulan pasca penjemputan di rumahnya itu berbagai informasi berkembang bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Media ini pun Rabu (5/8/20) menghubungi Kompol Yuliansyah Kasat Reskrim Polresta Kota Samarinda untuk mengkonfirmasi ulang kebenaran informasi tersebut. Sayangnya hingga berita ini diunggah, Kompol Yuliansyah belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Kalpostonline juga mengkonfirmasi penasehat hukum SSP yaitu Tumbur Ompu Sunggu terkait dengan status kliennya, apakah sudah berstatus tersangka. Namun lagi-lagi tidak ada tanggapan dari pengacaranya.
Sumber media ini menyebutkan, SSP bakal dimintai keterangan pada Jum’at (7/8/20) lusa.
Diberitakan sebelumnya, Kasus ini berawal dari laporan Irma Suryani SH seorang ibu rumah tangga ke Polresta Samarinda. Dalam laporan itu diuraikan bahwa Sapto Setyo Pramono dipanggil oleh pelapor (Irma Suryani) untuk datang kerumahnya kemudian dititipkan sejumlah uang kepada terlapor (SSP) sebanyak 3 kali dengan rincian, pada 4 April 2019 sebesar Rp1 miliar, kemudian pada 8 April 2019 sebesar Rp1 miliar, dan pada 9 April 2019 sebesar Rp500 juta.
Menurut pelapor uang itu dititipkan agar diamankan oleh terlapor agar apabila uang itu sewaktu waktu diperlukan oleh pelapor mudah untuk pengambilannya. Namun menurut pelapor, faktanya uang tersebut dipergunakan oleh terlapor. Pelapor mengakui tidak mengetahui digunakan untuk apa uang tersebut. Akibat kejadian itu pelapor mengaku mengalami kerugian Rp2,5 miliar. (AZ)