AMPL KT Siap Demo di Kejagung, Minta Kasus Dana Jamrek Rp219 M dan Dokumen Hilang Diusut
Agus : Kami minta kejagung ambil alih

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Kamis 15 Agustus 2024 lalu Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) melaporkan kasus dokumen tambang batubara hilang dan dugaan korupsi dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) Rp 219M tanpa dilengkapi dokumen pada Kejaksaan Tinggi (kejati) Kaltim.
Aliansi Mahasiswa ini ternyata tidak hanya bergerak di daerah, namun mereka telah merencanakan pula aksi unjukrasa di Kejaksaan Agung (kejagung). Langkah itu dilakukan agar institusi Kejaksaan di pusat mengetahui bahwa kasus ini telah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi di Daerah.
” Surat pemberitahuan rencana Aksi unjukrasa di Kejagung telah teman – teman AMPL KT sampaikan ke Polda Metro Jaya. Rencana kita minggu ini,” kata Agus Setiawan ketua AMPL KT melalui ponselnya kemarin.
Berdasarkan LHP BPK dengan Nomor 24.a /LHP/XIX.SMD/V/2021 Tanggal 27 Mei 2021, ditemukan
informasi bahwa pada 8 Januari 2021 database hilang dalam sistem OPO DPMPTSP Kaltim. Kehilangan ini sudah dilaporkan ke Polsek Samarinda Ilir dengan nomor surat 180/077/DPMPTSP-I/2021 dengan laporan yang hilang adalah Soft File Data Perizinan dan Data Rekaman CCTV, Namun, kami dari AMPL-KT heran, ternyata kehilangan bukan hanya soft file data perizinan saja, tapi juga rekaman CCTV. Bila hilangnya database Sistem OPO akibat server yang down menimbulkan pertanyaan, mengapa secara kebetulan data rekaman CCTV juga ikut hilang? dan Mengapa sistem database OPO DPMPTSP Kaltim raib tidak menyisakan cadangan database?, yang berimbas adanya pencairan jaminan reklamasi yang tidak dapat di buktikan dengan dokumen senilai Rp 219.08 Miliar.
” Kasus ini menjadi perhatian publik secara luas, terutama warga Kaltim yang sangat merasakan dampak dari rusaknya lingkungan akibat penambangan batubara, sedangkan pengelolaan dan pencairan dana jamrek di duga tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan oleh undang – undang,” katanya lagi
Aktivis yang sudah sering melaporkan dugaan korupsi ini mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa oknum – oknum di instansi pemerintah di daerah di provinsi yang di duga bertanggungjawab atas hilangnya dokumen dan cairnya dana Jamrek ratusan miliar tanpa dokumen yang lengkap.
” Periksa oknum di dinas terkait yang bertanggungjawab atas dokumen pertambangan batubara dan perizinan. Periksa pimpinan daerah yang di duga berperan memberikan persetujuan pencairan dana jamrek yang tidak di lengkapi dokumen sebagaimana menjadi temuan BPK RI. Kami minta Kejagung ambil alih penanganan kasus ini dari Kejati Kaltim,” pungkasnya. (AZ)



