Mantan Direktur PT.SKN ” Buka Kartu” Tambang Batubara Rita Widyasari (2)
Tanah Milik Negara, Punya IUP duduk Manis Banyak Dapat Duit

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Setelah Abrianto Amin staf ahli mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, kini RIFANDO mantan Direktur I PT Sinar Kumala Naga (PT SKN) yang “buka kartu” terkait batubara Rita Widyasari.
Rifando sebelum menjadi Direktur I PT Sinar Kumala Naga (PT SKN) juga bekerja di PT Sinar Kumala Naga sebagai Komite Audit pada Januari tahun 2010.
- Rifando dapat bergabung dengan PT Sinar Kumala Naga karena pada awalnya Rifando pernah bergabung dengan (Alm) Windra Sudharta (adik Rita Widyasari) di PT Bara Kumala Naga Nusantara bergerak dalam bidang Batubara, kemudian perusahaan itu tutup. Setelah itu ada investor lain masuk sehingga namanya diubah menjadi Bara Kumala Naga Energy kemudian gagal juga dan perusahan tutup, lalu Rifando dititipkan oleh (Alm) Windra Sudharta ke PT Sinar Kumala Naga.
- Bahwa tahun 2010 Rita Widyasari masuk sebagai pemegang saham lalu keluar lagi di tahun 2010. Sepengetahuan Rifando Rita Widyasari tidak pernah menjadi Direktur maupun Komisaris di PT Sinar Kumala
Naga, hanya sebagai pemegang saham
Rifando kenal dengan Khairudin karena dikenalkan oleh Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga yang bernama Johansah Anton Budiman, namun lupa kapan waktu dan dimana tempatnya.
- Bahwa Rifando kenal dengan Rita Widyasari sudah lama saat dikenalkan oleh (Alm) Windra Sudharta.
- Bahwa Rifando kenal dengan Silfi Agustina yang merupakan kakak Rita Widyasari sebagai Komisaris, sedangkan Dayang Kartini ibu dari Rita sebagai Komisaris dan Pemegang Saham.
- Bahwa sebenarnya Rifando ditugaskan oleh (Alm) Windra Sudharta sebagai komite untuk mengawasi secara keseluruhan.
- Bahwa di PT Sinar Kumala Naga pada tahun 2011 ada perjanjian pemegang saham, dimana antara pemegang saham itu ada perjanjiannya. Ada pemegang saham sebagai pemilik, dan pemegang
saham yang satu sebagai pengelola.
- Bahwa pemegang Saham yang sebagai pengelola adalah Darmanto, sedangkan untuk pemegang saham sebagai pemilik adalah Endri Erawan dan Dayang Kartini. Sedangkan Direkturnya adalah Johansah
Anton Budiman, dimana Rifando sebagai Direktur I yang bertanggungjawab kepada Johansah Anton Budiman.
- Bahwa Rifando untuk hubungan keluar jabatannya sebagai Direktur Keuangan, tetapi untuk hubungan kedalam karena ada perjanjian pemegang saham maka Saksi hanya mengawasi intern karena disisi sana ada direkturnya yang bertangungjawab terhadap semuanya termasuk pengelolaan.
- Bahwa Rifando sebagai Direktur I bertugas mengawasi dan mengelola keuangan perusahan. Tetapi dalam PT Sinar Kumala Naga ada yang dinamakan sebagai pemilik dan ada juga pengelola. Dimana pengelola ini berkuasa penuh untuk mengelola tambang ini bagiannya Darmanto. Namun posisi Saksi ada dibagian Pemilik.
- Bahwa tambang PT Sinar Kumala Naga ada di Kutai Lama.
- Bahwa pada tahun 2010 Saham PT Sinar Kumala Naga dimiliki oleh Roni Fauzan sebesar 10% (sepuluh persen), Terdakwa sebesar 10% (sepuluh persen), Windra Sudharta (Adik Kandung Terdakwa I) sebesar 55% (lima puluh lima persen) dan Endri Erawan (Kakak Ipar Rita Widyasari) sebesar 25% (dua puluh lima persen). Sedangkan pemegang saham tahun 2017 adalah Endri Erawan 25% (dua puluh lima persen), Dayang Kartini 65% (Ibunya Rita Widyasari), Darmanto 10% (sepuluh persen) sehingga Rita Widyasari secara legal tidak ada saham lagi sejak Juli 2010.
- Bahwa Rita Widyasari sebelumnya hanya memiliki 10% (sepuluh persen) saham.
- Bahwa lahan sawit PT Sinar Kumala Naga seluas 2.649 (dua ribu enam ratus empat puluh sembilan) Ha dan produksi sejak November 2010 namun saat ini sedikit produksi.
- Bahwa PT Sinar Kumala Naga deviden tidak terlalu besar karena utang pembagian deviden sudah terlalu besar, namun karena telah ada perjanjian untuk memberikan deviden sesuai produksi /per bulannya awalnya dalam bentuk rupiah dan akhir dalam bentuk dollar.
- Bahwa Deviden dalam bentuk dollar tersebut dikirimkan kepada Rita Widyasari secara cash, meskipun Rita Widyasari punya rekening karena apabila pengiriman deviden (pembagian hasil produksi) dilakukan dengan rekening maka dapat mengakibatkan hutang PT Sinar Kumala Naga membengkak dan dipajak pasti menjadi pertanyaan. Pengiriman secara cash tersebut dengan cara uang dari pengelola dikirimkan ke rekening Rifando pada Bank BCA dengan Nomor Rekening 419 131 2664 dan nomor rekening 094 711 136 lalu Rifando ditribusikan kepada yang lain.
- Bahwa laporan Pemegang Saham PT Sinar Kumala Naga di tahun 2011 ada istilah PIC (Person In Charge) pada Nama Noval Elfarviesa sebagai pihak yang dipercaya untuk membagikan deviden itu sejak Mei 2011 sd September 2012. Ketika bulan Oktober 2012 sudah ada nama Rifando, dimana sejak itu Rifando yang membagikan deviden tersebut.
- Bahwa angka-angka bagian deviden (Anton B, Noval, DG. Kartini, Endri Erawan dan Rita Widyasari) pada bulan Mei 2011 sd September 2012 kosong karena yang mengetahui pada saat itu adalah Noval Elfarveisa
karena Saksi tahunya sejak Saksi menjabat di PT Sinar Kumala Naga.
- Bahwa Rita Widyasari tidak lagi mempunyai Saham sejak Juli 2010 namun mendapatkan deviden karena ada surat perintah yang ditandatangani pemegang saham, dalam surat itu disebutkan berapa bagian deviden yang diperoleh. Terdakwa I meskipun di dalam akta tidak ada/ tidak lagi memiliki saham namun menerima deviden sebesar 40% (tiga puluh persen), Endri 30% (tiga puluh persen), Dayang Kartini 40% (empat puluh persen) dan untuk Noval Elfarveisa dan Anton B diberikan honor dari pemegang saham. Dimana sejak Agustus 2014 produksi sudah mulai menurun
- Bahwa awal-awal deviden itu diberikan secara transfer, sekitar 2014 mulai dengan cara cash karena ada kesepakatan antara pemegang saham dan pengelolanya. Ketika mekanisme cash semua.
- Bahwa distribusi hasil produksi PT Sinar Kumala Naga yang Rifando
lakukan sejak Oktober 2012 s/d Desember 2016 :
NO PENERIMA JUMLAH
1. ANTON BUDIMAN (Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga) Rp6.550.000.000,00
2. NOVAL Rp8.125.000.000,00
3. DAYANG KARTINI (Ibunya Rita Widyasari) Rp10.760.000.000,00 dan USD4.542.618,53
4. ENDRI ERAWAN Rp5.511.486.603,00 dan USD3.407.226,41
5. RITA WIDYASARI Rp33.759.019.968,00 dan USD1.283.389,27
- Bahwa alasan pembagian deviden sejak tahun 2014 dilakukan secara cash karena deviden PT Sinar Kumala Naga tidak terlalu besar, jadi di akun nya itu hutang pembagian deviden ini sudah terlalu banyak, tetapi pengelola karena berdasarkan perjanjian harus membagikan deviden hasil produksi sesuai produksi.
- Bahwa pembagian deviden itu sejak November 2015 sudah tidak ada lagi.
- Bahwa penyerahan dollar juga dilakukan dengan cara cash, karena apabila menggunakan rekening PT Sinar Kumala Naga maka hutangnya akan semakin membengkak dan dipajak itu menjadi pertanyaan.
- Bahwa pengiriman deviden tersebut dengan cara uang dari pengelola dikirimkan ke rekening Saksi pada Bank BCA dengan Nomor Rekening 419 131 2664 (rekening rupiah) dan Nomor Rekening 094 711 136
(rekening dollar) lalu Rifando ditribusikan kepada yang lain awal-awal dilakukan secara transfer dan selanjutnya dilakukan secara cash.
- Bahwa semua penerimaan Terdakwa I dari PT Sinar Kumala Naga diperintahkan untuk dimasukkan ke Rekening Bank Mandiri, Nomor Rekening 1480010230491 an. Sri Umbuk, hal itu dilakukan karena Rifando meneruskan kebiasaan PIC yang lama, meskipun Rifando tidak pernah ketemu dengan Sri Umbuk sama sekali, setelah 2014 semua dilakukan secara cash untuk menghindari pajak karena pasti pertanyaan saat melaporkan SPT.
- Bahwa awal-awal yang transfer deviden itu dicacat sebagai pembayaran uang muka deviden kemudian makin tinggi karena deviden yang terjadi tiap tahun tidak sama dengan produksi setiap bulan, misal produksi setiap bulan USD100.000 (seratus ribu dollar) masuk ke PT Sinar Kumala Naga kemudian dikurangi biaya-biaya kalau pembagiannnya misal USD3 (tiga dollar) saja maka itu USD300.000 (tiga ratus ribu dollar) kalau untuk 12 bulan menjadi USD3.600.000 (tiga juta enam ratus dollar) maka tidak ada untung perusahaan sebesar itu karena untuk perusahaan sangat sulit menghasilkan untung sebesar itu karena hasil produksi yang masuk PT Sinar Kumala Naga pasti dikurangi dengan biaya-biaya sehingga tidak cukup untuk membagi hasil produksi. Otomatis PT Sinar Kumala Naga harus berhutang, kemudian Rifando tidak tahu PT Sinar Kumala Naga mendapat modal dari mana karena Rifando tahunya kemudian dibagi hasil produksi.
Bahwa sejak awal perusahaan memang kekurangan modal (uang) namun tetap dibagikan deviden karena itu perjanjiannya, mau dia rugi, mau dia untung, pokoknya harus siapkan uang itu. Sehingga PT Sinar Kumala Naga rugi maupun untung keluarga Rita Widyasari tetap mendapatkan pembagian deviden USD3,5 (tiga setengah dollar) /m3 ton.
Bahwa pada awal tahun 2008 PT Sinar Kumala Naga kerjasama dengan Taisan tetapi tidak pernah menjalankan produksi, karena ijinnya baru keluar 2009 kemudian tahun 2009 pemegang saham juga melakukan kerjasama dengan Dirutnya yang beranama Muhammad Husni, misal kalau misal omset 5.000.000 dibagiakan ke mereka kalau ada untung nya baru dibagikan kepada Muhammad Husni. Nah tahun 2010 diulangi lagi oleh Muhammad Husni perjanjian seperti ini, tetapi Taisan ini keberatan karena dia sudah kerjasama, akhirnya ada clash dengan Muhammad Husri kenapa diganti, Taisan kemudian mulai masuk dan mulailah produksi walaupun tidak banyak.
Tahun 2012 berdasarkan UU NO 4 Minerba semua kerjasama harus dihentikan maka diputuslah Taisan, bisnis tidak bisa seperti itu karena sudah keluar uang, maka salah satu orang Taisan memegang saham PT Sinar Kumala Naga dan dibuat perjanjian seperti itu sebagai pengelola penuh karena masih diperbolehkan sampai dengan Oktober 2012. Rita Widyasari tahunya beres.
- Bahwa aset tidak banyak karena pengelola memakai kontraktor.
- Bahwa Rifando tahu Rita Widyasari sejak kenal dengan adiknya, namun tidak pernah ke rumah Rita.
- Bahwa Rifando tidak kenal dengan Sri Umbuk dan tidak tahu apakah Sri Umbuk merupakan Bendahara Rita Widyasari karena Saksi hanya meneruskan kebiasaan PIC yang lama.
- Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dengan Sri Umbuk namun benar KTP Saksi yang ada dalam laporan keuangan Sri Umbuk
- Bahwa dari pembagian deviden PT Sinar Kumala Naga tidak ada yang dimasukkan ke rekening atas nama Rita Widyasari, baik Mandiri dan rekening lain sehingga isi dari tabungan Rita Widyasari tidak ada yang
berasal dari PT Sinar Kumala Naga.
- Bahwa untuk ijin usaha pertambangan yang mengesahkan adalah Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara dan masih berjalan sampai dengan tahun 2016.
- Bahwa pada awal tahun 2010 Rita Widyasari ada sebagai pemegang saham PT Sinar Kumala Naga, namun di Juli 2010 namanya hilang/ tidak lagi menjadi pemegang saham PT Sinar Kumala Naga.
- Bahwa Rita Widyasari meskipun bukan lagi sebagai pemegang saham tetapi masih mendapatkan deviden.
- Bahwa laporan yang Rifando buat adalah Laporan Pendapatan Pemegang Saham bukan Laporan Pembagian Hasil Produksi, sedangkan mulai Juli 2010 Rita Widyasari tidak lagi menjadi Pemegang Saham.
- Bahwa Rita Widyasari mempunyai ijin tambang tetapi yang melaksanakan pengelola, sedangkan tanah di lokasi tambang merupakan tanah negara. Dimana sepengetahuan Saksi (Rifando) sebagian besar disana bukan pemilik IUP yang mengerjakan, sehingga yang memiliki izin hanya duduk manis saja dan dapat uang banyak.
- Bahwa terkait USD3,5 (tiga koma lima dollar) /m3 ton adalah sudah lazim.
- Bahwa PT Sinar Kumala Naga berdiri dari tahun 2000 sepengetahuan Rifando adalah perusahaan keluarga Rita Widyasari
- Bahwa perjanjian Kerjasama yang Rifando maksudkan adalah Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tambang Batu Bara yang dimiliki oleh PT Sinar Kumala Naga seperti perjanjian pemilik lahan dan penggarap,
dimana pengelolanya adalah Taisang, Darmanto, dsb.
- Bahwa di Surat Perjanjian itu dituliskan berapa pun hasil tambang tersebut, dia akan membayar dengan tarif tetap USD3,5 (tiga koma lima) /m3 ton sehingga kalau harganya dibawah USD3,5 (tiga koma lima) /m3 ton maka pengelola harus tetap bayar USD3,5 (tiga koma lima) /m3 ton.
- Bahwa Deviden itu kalau di PT Sinar Kumala Naga disebutnya pembagian hasil produksi.
- Bahwa produksi sejak November 2010.
- Bahwa Rifando pernah melihat Surat Perjanjian itu, yang menandatanganinya adalah Endri Erawan, Dayang Kartini, dengan Darmanto, diperjanjian itu disebutkan akan membagikan hasil produksinya. Surat perjanjian itu tahun 2015, surat perjanjian sebelumnya dengan Taisan.
- Bahwa pemegang Saham mempunyai kewajiban untuk memodali dan tidak ada kaitannya dengan saham.
- Bahwa ijin perusahaan PT Sinar Kumala Naga dari tahun 2000.
- Bahwa pembagian dalam laporan itu untuk masing-masing nama ada bagiannya Endri, Dayang, Rita Widyasari diluar itu ada pembagian honor, untuk Noval sebagai orang kepercayaan keluarga dan ada untuk
operasional Dirut Johansah Anton Budiman. Hal tersebut berdasarkan secarik kertas yang ditandatangani oleh pemegang saham sehingga hasil produksi didistribusikan. Keterangan Rifando ini terungkap di persidangan kasus korupsi Rita Widyasari sebelumnya.
Lalu Bagaimana dengan PT. Bara Kumala Sakti (PT.BKS), ada siapa saja di perusahaan tersebut, bagaimana “sultan Samarinda…[bersambung]