kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Achmad Sukarni Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan CV Putra Jaya Perkasa Terkait Pajak ke Polresta Samarinda

Muhajir, S.H., M.H., kuasa hukum Pelapor saat menyerahkan laporan ke Polresta Samarinda.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Achmad Sukarni Bin Anang Haji Muchtar (Alm), selaku pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) PUMMA, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh Direktur CV Putra Jaya Perkasa (PJP) ke Polresta Samarinda. Laporan tersebut diterima secara resmi oleh pihak kepolisian pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 16.20 WITA.

Dalam laporan yang diterima dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) tersebut, Achmad Sukarni didampingi oleh Advokat Muhajir, S.H., M.H., dari Lawfirm. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Samarinda, tepatnya di kantor Notaris H.M. SUTAMSIS, S.H., M.H., M.Kn, dengan rentang waktu kejadian sekitar tahun 2020 hingga 2023. Terlapor dalam hal ini adalah Sdr. SUDIAMANTO selaku kuasa, serta Sdr. JEFFRY DARMAWAN selaku Direktur CV. Putra Jaya Perkasa.

Baca juga: CV. PJP Milik Oknum Anggota DPRD Kaltim, Diduga Menggelapkan Royalty PNBP dan Pajak Hingga Ratusan Milyar IUP OP KSU PUMMA

Adapun kronologi dan kerugian yang dilaporkan adalah terkait kewajiban-kewajiban seperti pajak dan retribusi yang seharusnya dilakukan oleh CV. Putra Jaya Perkasa. Pelapor merinci adanya kerugian mencapai Rp 39.191.963.199,- (tiga puluh sembilan miliar seratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) untuk tagihan pembayaran pajak. Selain itu, terdapat tagihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 201.215.514.168,- (dua ratus satu miliar dua ratus lima belas juta lima ratus empat belas ribu seratus enam puluh delapan rupiah).

Pelapor menegaskan bahwa kewajiban pembayaran pajak tersebut tidak dilakukan oleh CV PJP. Akibatnya, terjadi penagihan pajak oleh kantor pajak kepada KSU PUMMA dan kantor Minerbap. Hal inilah yang menyebabkan rekening milik Achmad Sukarni (Alm) dan Sdr. ABDUL SYUKUR selaku pengurus KSU PUMMA ikut terblokir.

Baca juga: CV. PJP Belum Mau Bicara Dugaan Pengelapan PNBP dan Pajak

“Kami berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Samarinda, dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini kami tempuh untuk mencari keadilan dan memulihkan nama baik KSU PUMMA serta para pengurusnya yang dirugikan akibat pemblokiran rekening tersebut,” ujar Muhajir SH.MH perwakilan kuasa hukum pelapor dalam siaran pers yang diterima media ini Senin (26/10/2026)

Pihak pelapor juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polresta Samarinda.

Menurut Muhajir, KSU PUMMA adalah koperasi serba usaha yang berkomitmen pada pemberdayaan anggota serta pengelolaan usaha yang taat hukum dan transparan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak CV Putra Jaya Perkasa untuk dimintai tanggapan resmi terkait laporan ini.(tim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan