22 IUP Dibidik DPRD: 2 Terdaftar di Ditjen Minerba, 7 Tercatat di Pemprov dan 15 IUP Belum Terdaftar
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, melalui surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kaltim mengirim surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP. Di dalam surat itu tercantum 8 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan rincian, 7 IUP batubara (BB) dan 1 IUP untuk Mangan. Tapi surat itu belakangan diduga palsu.
Dari dokumen yang didapat media ini terungkap bahwa, 7 IUP Batubara itu ternyata terdaftar dalam data perizinan Pemprov Kalimantan Timur yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Perusahaan-perusahaan itu tercatat atau termasuk dari 1404 daftar IUP di Kalitm. Namun, terdapat satu perusahaan dengan nama PT. Mega Sarana Sejahtera dengan jenis komoditas pertambangan mangan belum terdaftar.
Baca Juga:
- Pimpinan DPRD Kaltim Bentuk Tim untuk Kaji 21 IUP Diduga Palsu, Pembentukan Pansus Terancam Rontok
- Selama 2020 DPMPTSP Kaltim Terbitkan 382 IUP, 21 IUP di Antaranya Diduga Palsu
- ESDM Kaltim: PT. Tata Kirana Pakai Nomor IUP Palsu
- Selama 2020 DPMPTSP Kaltim Terbitkan 382 IUP, 21 IUP di Antaranya Diduga Palsu
Lebih jauh dicermati, dari 7 yang terdaftar atau tercatat itu, hanya ada 2 perusahaan yang termasuk dalam data base saat Ditjen Minerba bersama dengan DPMPTSP Kaltim pada Rabu dan Kamis, 13-14 Maret 2019 lalu di Ditjen Minerba Lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III. Saat itu Ditjen Minerba bersama DPMPTSP Kaltim merekonsiliasi finalisasi data IUP se Provinsi Kaltim dalam rangka proses penataan IUP dan pemutakhiran data IUP Nasional. Hasilnya, PT. Borneo Omega Jaya di Kabupaten Paser diketahui dalam proses peningkatan perizinan dari IUP ekplorasi ke IUP operasi produksi, dan PT. Kamayu Biswa Ardita di Kutai Kartanegara juga proses peningkatan ekplorasi ke produksi .
Dalam rekonsiliasi tersebut juga terungkap terdapat 386 IUP batubara yang statusnya clear and clean (C&C) dan masih berlaku dan terdaftar di database Ditjen Minerba dan Provinsi Kaltim. Dari jumlah itu, tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 171 IUP, Kabupaten Paser sejumlah 27 IUP, Kabupaten Berau sejumlah 23 IUP, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sejumlah 77 IUP, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sejumlah 33 IUP, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sejumiah 18 IUP dan Kota Samarinda sebanyak 37 IUP.
Namun Puguh Harjanto Kepala Dinas PMPTSP Kaltim saat RDP dengan Komisi I dan III DPRD Kaltim belum lama ini hanya menyebut 1 perusahaan yang terdaftar dari 22 perusahaan pemilik IUP yang diduga palsu.
“Untuk surat dengan kode biro ekonomi ada 8 Pak, untuk Borneo Omega Jaya kita kroscek. Karena proses seluruhnya sebelum saya menjabat di kadis, tahap-tahap sebelum saya. Dari data yang nomor satu (Borneo Omega Jaya) kita cek nomornya, izinnya dan kita cek data dan konfirmasi ke Dinas ESDM memang ada. Kami juga tidak punya nomor-nomor SK itu. Kami hanya punya surat pengantar,” kata Puguh Harjanto.
Sedangkan untuk surat pengantar yang kedua dari Gubernur Isran Noor Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 mengusulkan 14 IUP Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNB. Sejumlah perusahaan itu adalah PT. TKM, PT. HRPA, PT. APU, PT. LBS, PT. BRS. PT. BEL, PT. BSS. PT. MHS, PT. IPJ,, PT. TWM, PT. BBS, PT. SBE dan PT.DBE. Namun, ke 14 perusahaan ini tidak terdaftar dalam data base saat Ditjen Minerba bersama dengan Dinas PMPTSP Kaltim merekonsiliasi finalisasi data IUP se Provinsi Kaltim. Tidak hanya itu, ke 14 perusahaan yang jadi lampiran surat pengantar gubernur itu juga tidak tercatat dalam 1404 daftar IUP di Kaltim. 14 perusahaan itu yakni 2 perusahaan menambang emas di Kutai Timur, 1 di Samarinda mineral bukan logam, 1 batubara di Kabupaten Paser dan 10 pertambangan batubara yang berlokasi di Kukar.
Dari ke 14 perusahaan itu patut diduga sebagiannya sudah melakukan kegiatan penambangan. 22 perusahaan tersebut kini menjadi perhatian publik. Karena 21 di antaranya diduga menggunakan IUP palsu dan tandatangan gubernur juga diduga dipalsukan. Kasus itu kini tengan dibidik wakil rakyat di DPRD Kaltim yang berkeinginan membentuk pansus atau menggunakan hak interpelasi kepada gubernur.
Kasus IUP palsu ini telah menjadi bola panas dipimpinan DPRD Kaltim. Akankah Hasil rekomendasi Komisi I dan Komisi III berjalan mulus untuk pembentukan pansus atau rontok di tangan pimpinan dewan sendiri, dengan alasan tertentu? (AZ)