April 18, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

21 IUP Diduga Palsu, Gubernur Perintahkan Inspektorat Investigasi

Surat Gubernur Kaltim Isran Noor yang diduga palsu.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor pernah menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya tidak akan melaporkan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu ke polisi. Padahal dugaan pemalsuan itu memuat tanda tangan gubernur. Namun, Gubernur Isran ternyata telah memerintahkan Inspektorat Daerah Kaltim untuk menginvestigasi kemunculan IUP palsu itu.

“Saya tadi panggil Pak Azwar Kabid Minerba dan beliau menyatakan bahwa gubernur memerintahkan kepada inspektorat untuk melakukan investigasi mengenai surat 21 IUP yang ditandatangani Gubernur Kaltim. Jadi masih menunggu hasil dari inspektorat dulu agar pemberitaan tidak bias kemana-mana,” jelas Kepala Dinas ESDM Kaltim Munawwar kepada Kalpostonline melalui ponselnya, Kamis (11/8/2022).

Kadis yang belum satu bulan menjabat ini juga menghormati rencana DPRD Kalimantan Timur yang akan membentuk panitia khusus (pansus) dalam menyelidiki dugaan pemalsuan IUP yang menggunakan tanda tangan gubernur Kaltim Isran Noor.

“Sah-sah saja jika DPRD Kaltim ingin membentuk pansus. Karena itu hak Dewan,” katanya.

Sebagaimana pernah ditulis media ini sebelumnya, bahwa inspektorat saat ini sedang melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemalsuan tersebut. Kendati pihak yang berwenang menentukan terjadinya pemalsuan terhadap dokumen negara harus melalui proses penyelidikan di kepolisian, namun Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Pranata saat ini tengah menunggu bukti-bukti jika surat itu dipalsukan.

“Tapi akan menunggu petunjuk gubernur ke depannya. Karena yang dipalsukan dan dirugikan adalah nama pimpinan,” ungkapnya.

Namun begitu, Irfan Pranata yan dikonfirmasi media ini pada 28 Juli 2022 terkait dengan perintah atau instruksi dari gubernur itu resmi atau hanya secara lisan saja, Irfan tidak memberikan tanggapan. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: