Pimpinan DPRD Kaltim Bentuk Tim untuk Kaji 21 IUP Diduga Palsu, Pembentukan Pansus Terancam Rontok
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Persoalan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu terus bergulir di area publik. Komisi gabungan di DPRD Kaltim yang terdiri dari Komisi I dan Komisi II pada Selasa (12/7/2022) lalu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Pertemuan itu untuk memperjelas surat pengantar gubernur dan lampiranya yang mencantumkan 22 IUP dan ternyata 21 IUP diduga palsu. Meskipun begitu, gubernur dan jajaranya belum melaporkan kasus pidana ini ke polisi.
Karena itu komisi gabungan merekomendasikan pada pimpinan DPRD untuk membentuk panitia khusus (pansus). Namun, rekomendasi itu sepertinya terancam rontok, karena pimpinan dewan membentuk tim untuk mengkaji kasus 21 IUP tersebut.
“Tadi dibahas, keputusan pimpinan memberikan kesempatan pada tim untuk melakukan kajian secara mendalam dulu. Tim itu dari pimpinan dan tenaga ahli, tapi juga melibatkan Ketua Komisi III dan Ketua Komisi I. Dalam waktu 2 minggu akan ada keputusan. Karena sesungguhnya yang lebih mengerti tentang teknis 21 IUP adalah komisi III. Di level pimpinan belum tahu, maka pimpinan butuh waktu memastikan langkah apa yang akan diambil,” jelas Syafruddin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim.
Penjelasan dibentuknya tim kajian dan telah terkait kasus 21 IUP yan diduga palsu juga disampaikan pimpinan DPRD Kaltim pada Kalpostonlone. Tim sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan lamanya tim bekerja berkisar 14 hari.
“Ini kan masih perlu ditelaah dan dikaji dulu oleh pimpinan, setelah dikaji pimpinan kemudian nanti kita putuskan kembali. Apakah ini langsung kita usulkan nanti di paripurna untuk pembentukan pansus tersebut kalau memang krusial ya kita bentuk pansus atau kita kembalikan ke komisi,” jelas Sigit Wibowo Wakil Ketua DPRD Kaltim di gedung DPRD Kaltim, Selasa (9/8/2022).
Ketika disinggung Fraksi Golkar tidak masuk ke ranah itu jika ketua tim adalah Makmur, Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, Ketua DPRD hanya menjadi ketua di tim pengkajian.
“Maksudnya ini kan baru tim kajian, nanti kita akan serahkan. Kalau memang nanti disetujui, pansusnya ada ketua pansusnya. Nah ini sementara dari rapim tadi menyerahkan ke pimpinan untuk mengkaji. Setelah nanti 2 minggu ketemu lagi arahnya mau dibawa ke mana ini dari hasil kajian itu. Oh dibawa ke pansus berarti diparipurnakan,” jelasnya lagi.
Sebagaimana diketahui, surat pengantar gubernur Isran Noor dan 21 IUP tersebut tidak diakui oleh pemerintah provinsi sebagai produk mereka, bahkan gubernur menyatakan bahwa hal itu adalah palsu. Tidak hanya itu, dua Instansi di lingkungan pemerintah provisni seperti Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga menyatakan produk 21 IUP tidak terdaftar, meski pun menyatakan 21 IUP itu ada unsur perbuatan melawan hukum, namun kedua instansi itu belum melaporkan ke polisi. (AZ)