November 12, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

21 IUP Palsu Harus Terang Benderang Sebelum Jabatan Gubernur Berakhir, Marthinus : Nyata PT.Tata Kirana Megajaya beroperasi

Marthinus

SAMARINDA, KALPOSTONLINE |Sekira 4 bulan lagi jabatan gubernur Isran Noor akan berakhir yaitu Oktober 2023, namun hingga saat ini kasus 21 IUP palsu belum juga terbuka ke publik, apakah surat pengantar dan lampiran yang di tanda tangani gubernur itu asli atau palsu. Namun yang pasti publik sudah nyata mengetahui kinerja pansus Investigasi pertambangan DPRD Kaltim. Pansus sangat terbuka di rapat paripurna yang dihadiri unsur muspida menegaskan bahwa 21 IUP itu adalah palsu dan pansus menemukan fakta PT.Tata Kirana Megajaya salah perusahaan pemilik IUP palsu sudah beroperasi produksi.

“Saya berharap sebelum masa jabatan gubernur berakhir kasus 21 IUP palsu ini terbuka terang benderang ke publik, karena kasus ini sudah terangkat secara nasional oleh media massa,” kata Marthinus dalam rapat paripurna DPRD Kaltim Senin (5/6/23).

Politisi PDIP yang menjadi salah satu anggota pansus Investigasi Pertambangan ini menegaskan, bahwa dari 21 IUP palsu itu sudah ada 1 perusahaan yang melakukan penambangan dan berproduksi.Dia meminta semua instansi untuk memastikan ada proses hukum ke perusahaan itu.

“Nyata PT.Tata Kirana Megajaya beroperasi, pansus dan tim pemprov Kaltim saat itu menemukan fakta dilapangan saat sidak. Ayo semua instansi dan aparat penegak hukum seperti Polda untuk melakukan penindakan hukum secara tegas dan tuntas,” pungkasnya

Polda Kalimantan Timur terus bekerja mengusut 21 IUP Palsu. Dalam tahap penyidikan nama Mantan Kadis DPMPTSP Kaltim berinisial AS (almarhum) dan inisial R Sekretaris DPMPTSP diungkap penyidik. Selain dua orang itu masih ada pihak lain yang di duga turut terlibat.

Meski pun 2 inisial itu sudah muncul ke publik, namun tidak menutup kemungkinan ada nama lain yang patut di duga diluar lingkungan ASN turut “bermain”.

“Berdasarkan hasil investigasi dan Informasi pihak kepolisian, diindikasikan terdapat oknum selain AS dan R yang terlibat dalam proses penerbitan 21 IUP Palsu,” tulis LHK pansus yang dibacakan Muhammad Udin diparipurna ke 14.

Biro Umum diminta membuka informasi terkait oknum yang meminta informasi surat keluar perihal surat 21 IUP Palsu yang telah ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur. Biro umum juga diminta untuk menjelaskan secara terbuka dan transparan terkait mekanisme administrasi surat menyurat khususnya terkait surat menyurat tentang penerbitan 21 IUP Palsu kepada publik.

“Biro Umum untuk terbuka dalam menjelaskan oknum yang terlibat dalam mengeluarkan nomor Surat tentang 21 IUP Palsu kepada Kepolisian sebagai tambahan informasi dalam proses penyidika,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui surat pengantar Gubernur Kaltim Nomor: 5503/4938/B.Ek, tertanggal 14 September 2021 ditujukan ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk 8 perusahaan. 7 IUP Batubara itu ternyata terdaftar dalam data 1404 perizinan Pemprov Kalimantan Timur yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Perusahaan-perusahaan itu tercatat atau termasuk dari 1404 daftar IUP di Kalitm. Namun, terdapat satu perusahaan dengan nama PT. Mega Sarana Sejahtera dengan jenis komoditas pertambangan mangan belum ada di daftar.

Bila dicermati dari 7 yang tercatat itu, hanya ada 2 perusahaan termasuk dalam data base saat Ditjen Minerba bersama dengan DPMPTSP Kaltim pada Rabu dan Kamis, 13-14 Maret 2019 lalu di Ditjen Minerba Lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III Jakarta. Selanjutnya PT. Borneo Omega Jaya di Kabupaten Paser diketahui masih dalam proses peningkatan perizinan dari IUP eksplorasi ke IUP operasi produksi, dan PT. Kamayu Biswa Ardita di Kutai Kartanegara juga proses peningkatan eksplorasi ke produksi.

Sedangkan untuk surat pengantar yang kedua dari Gubernur Isran Noor Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 mengusulkan 14 IUP Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNB. 14 IUP itu yakni PT. TKM, PT. HRPA, PT. APU, PT. LBS, PT. BRS. PT. BEL, PT. BSS. PT. MHS, PT. IPJ, PT. TWM, PT. BBS, PT. SBE dan PT.DBE.

Namun, ke 14 perusahaan ini tidak terdaftar dalam data base saat Ditjen Minerba bersama dengan Dinas PMPTSP Kaltim merekonsiliasi finalisasi data IUP se Provinsi Kaltim. Tidak hanya itu, ke 14 perusahaan yang jadi lampiran surat pengantar gubernur itu juga tidak tercatat dalam 1404 daftar IUP di Kaltim Dalam rekomendasinya kepada pemerintah provinsi, pansus meminta orang nomor satu diperintahan Kaltim untuk membuka persoalan tanda tangan itu secara transparan kepada masyarakat.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: