November 12, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Percepatan Penerbitan SK Pensiun BUP ASN di Lingkungan Disdikbud Provinsi kaltim

BALIKPAPAN,KALPOSTONLINE | Untuk meningkatkan pemahaman PNS dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur dalam pengurusan penetapan SK Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun) dan tidak adanya pegawai yang purna tugas tahun 2024 terlambat atau tertinggal di penerbitan SK Pensiun BUP, karena itu Disdikbud Prov. Kaltim menyelenggarakan Kegiatan Percepatan Penerbitan SK Pensiun BUP Pegawai PNS dilingkungan Disdikbud Prov. Kaltim tahun 2024. (26/6/24)

Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari,di mulai 26 – 29 Juni, diikuti 73 peserta terdiri dari Subbag Umum, perwakilan UPTD, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI dan beberapa perwakilan SMA/SMK Negeri.

Sekretaris Disdikbud Kaltim Ir. Rahmat Ramadhan, ST., MM mengharapkan, agar seluruh peserta dapat secara bertahap mengimplementasi yang di dapat dalam kegiatan kali ini.
“Kami berharap kegiatan ini dapat diikuti peserta secara maksimal agar memudahkan dalam urusan SK Pensiun BUP berdasarkan Undang-Undang yang berlaku serta seiring berjalannya waktu dan cepatnya perkembangan teknologi yang dinamis,” katanya. (QR/ADV Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan