kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Peningkatan Kualitas SDM, Pelatihan TKK Ahli Tahap I Tahun 2025

KUTAI KARTANEGARA, KALPOSTONLINE | Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) Ahli. Program ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia di sektor konstruksi.

Tujuan dan Manfaat Pelatihan TKK Ahli untuk Peningkatan Kompetensi dan Kualitas SDM. Kemudian Membekali tenaga kerja konstruksi dengan keterampilan dan pengetahuan terbaru di bidangnya.Pelatihan memastikan tenaga kerja memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai standar serta dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

Pelatihan ini merupakan pemenuhan Standar Kompetensi adalah Memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Pelatihan dilaksanakan di Kukar sebagai salah satu lokasi pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) Kualifikasi Ahli Tahun 2025.

Kegiatan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR), pada 30 Juni hingga 4 Juli 2025.
Pelatihan di ikuti kota Samarinda (tatap muka), serta Balikpapan, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Berau via Zoom. Pelatihan mengangkat tema “Tenaga Kerja Konstruksi Ahli Menuju Kompeten, Unggul, Berdaya Saing dan Produktif. Acara dibuka Kepala Bidang Bina Konstruksi Sri Rejeki, ST, M.Si dari PUPR provinsi Kaltim.

Kepala Bidang Bina Konstruksi DPU Kukar, Sofyar Ardani menerangkan bahwa, kegiatan dilaksanakan serentak di lima daerah Samarinda, Balikpapan, Kukar, Penajam Paser Utara, dan Berau, dengan total peserta 801 orang terbagi dalam 28 kelas.

Selama empat hari pelatihan berlangsung, tiga hari pertama di isi materi pelatihan dan hari ke empat digunakan untuk uji kompetensi.

“Awalnya dijadwalkan 23 Juni, tapi karena ada penyesuaian teknis, akhirnya ditetapkan pelaksanaannya mulai 30 Juni 2025,” ujar Sofyar dikutip dari sejumlah sumber.(K/adv/DPU Kukar).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan