February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kebakaran di Museum Nasional, Pelajaran bagi Cagar Budaya di Kaltim

Hetifah

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Gedung A Museum Nasional Indonesia terbakar dan menimpa sebagian ruangan, pada Sabtu (16/9/2023), kejadian itu sangat disesali Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Kejadian itu diharapkan tidak terjadi ke sejumlah cagar budaya dan objek pariwisata di Kalimantan Timur.

“Saya kira ini pentingnya bagaimana mitigasi bencana seperti kebakaran di terapkan untuk objek-objek wisata kita. Meskipun yang terbakar itu sebagian replika koleksi museum, hanya saja kan akhirnya kunjungan harus dibatasi,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini melalui pers rilis, Selasa (19/9/2023).

Dia berharap, Gedung A Museum Nasional Indonesia yang terbakar bisa secepatnya diperbaiki. Serta  mereplikasi kembali koleksi-koleksi pamerannya yang hangus ditelan si jago merah. 

“Agar masyarakat kita bisa kembali ke Museum Nasional Indonesia untuk berwisata sekaligus mendapatkan edukasi, katanya

Khusus untuk pencegahan bencana di cagar budaya seperti museum, ucap Hetifah, sejatinya telah diamanatkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

“Saya mengimbau ke para pengelola objek-objek pariwisata kita itu, agar dapat menerapkan protokol mitigasi bencana. Misalnya pelestarian yang dimaksud dalam UU 11/2010 dijelaskan dalam Bab VII yang mencakup beberapa tindakan yaitu, pelindungan, penyelamatan dan pengamanan. Sehingga, ketika hal-hal yang tidak kita inginkan itu terjadi, bisa segera kita atasi dengan baik,” tegas dia.

Bahkan terkait pencegahan dan mitigasi, semua objek cagar budaya sudah harus menetapkan standar prosedur yang diatur dalam UU Cagar Budaya. Yaitu dalam melakukan tindakan mitigasi bencana, langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan kajian risiko bencana terhadap kawasan cagar budaya tersebut.

Terlebih di Bumi Etam, terdapat sejumlah cagar budaya yang perlu terus dilestarikan. Seperti Museum Mulawarman di Kutai Kartanegara, yang menyimpan banyak peninggalan bersejarah dari zaman Kerajaan Kutai. Lalu sejumlah goa yang berada di kawasan Karst Sangkulirang-Mangkalihat yang telah diteliti memiliki artefak berupa gambar cadas dari zaman pra-sejarah yang diketahui telah berusia 40 ribu tahun, dan diklaim tertua di dunia.

“Dalam menghitung risiko bencana sebuah daerah kita harus mengetahui bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability) dan kapasitas (capacity) suatu wilayah yang berdasarkan pada karakteristik kondisi fisik dan wilayahnya. Selain itu, perlu disiapkan banyak APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di berbagai titik bangunan cagar budaya untuk memudahkan akses penanganan yang cepat jika bencana kebakaran terjadi,” pungkasnya (QR/ADV/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: