April 25, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Diskominfo Bahas Perbup Tentang Penyelenggaraan LPPL RPK

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Diskominfo Kukar menggelar rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar di Jalan Pahlawan 1 kawasan Bukit Biru Tenggarong pada pagi hari ini, Rabu (6/7/22).

Rapat yang dipimpin Sekretaris Diskominfo Kukar Solihin dihadiri pihak penyusun draft Perbup dari kampus Unikarta Sabran, Intje Raden, Syahruddin, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kukar Haryo Martani, Kabid  Pengelolaan Komunikasi Publik Ahmad Riyanto, Kabid. Pengelolaan Layanan dan Informasi Publik Surya Admaja, Sub Koordinator SDKP/Pranata Humas Hermawan, Sub Koordinasi Hubungan Media/Pranata Humas Masmun Jaya, Sub Koordinator PMKP/Pranata Humas Darlan, Sub.Koordinator LIP/Pranata Humas Syamsul, Sub.Koordinator POP/Pranata Humas  Zainul Effendi Joesoef, Sub.Koordinator PIP/Pranata Humas Hartono Kusbandi, dan para staf pelaksana Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar. 
Sekdis Diskominfo Kukar Solihin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rancangan Perbup penyelenggaraan LPPL RPK harus dilaksanakan sbg tindaklanjut Perda 5 tahun 2017 tentang pembentukan LPPL RPK. Ditekankannya dalam Perda tersebut ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Diskominfo dan pihak terkait lainnya. 

Dari pihak penyusun draft Raperbup dari akademisi Unikarta Sabran menyampaikan bahwa pembahasan dikonsentrasikan pada pasal tentang bentuk badan hukum LPPL dan menegaskan pentingnya jalur koordinasi LPPL RPK dengan Diskominfo Kukar. Sedangkan Intje Raden menekankan pentingnya bahasan perijinan dan badan hukum masuk di dalam draft perbup. Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kukar Haryo Martani dalam rapat tersebut menekankan pentingnya kejelasan bentuk badan hukum LPPL RPK.  

Sub Koordinator SDKP/Pranata Humas Hermawan menyampaikan draft Perbup LPPL RPK harus cepat diselesaikan karena menjadi dasar penyelenggaraan LPPL dan pengurusan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Disampaikannya bahwa Diskominfo Kukar telah berkoordinasi dengan Diskominfo Provinsi Kaltim, Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Kaltim, dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kementerian Kominfo RI di Samarinda. (QR/ADV DISKOMINFO KALTIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: