kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pemkab Kukar Buat Kebijakan Pelarangan Kratom

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bekerja sama dengan Dinas Kesbangpol Kabupaten Kukar menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Stakeholder Pada Kawasan Rawan Narkoba di Kabupaten Kukar. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari ini, Rabu(6/7/22) bertempat di Hotel Grand Fatma Tenggarong dan dibuka oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Irjen Pol Tagam Sinaga.

Hadir dalam bimtek tersebut Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, Asisten 1 Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Badan Kesbangpol Rinda Desianti, Kepala Desa Muara Wis, Muara Muntai, Muara Kaman, dan Seketaris Camat Kota Bangun Kabupaten Kukar, serta para peserta bimtek dari OPD Kukar. Bimtek tesebut menghadirkan Akhmad Taufik Hidayat, Rinda Desianti, dan Mohamad Kashuri dari Balai POM Samarinda sebagai narasumber.   

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Akhmad Taufik Hidayat menyampaikan dalam paparannya bahwa tanaman kratom tersebar dan banyak dijumpai di pinggir sungai Mahakam. Kratom merupakan tanaman yang tumbuh liar dan dimanfaatkan sebagai obat -obatan. Tanaman Kratom atau masyarakat lokal menyebut dengan nama kedemba banyak tumbuh di wilayah hulu seperti Kecamatan Muara Wis, Muara Muntai, Muara Kaman, dan Kota Bangun. Disampaikannya sekitar 12 ribu petani mengandalkan mata pencaharian dari tanamam tersebut.
Di wilayah tersebut masyarakat  membudidayakan tanaman kratom sebagai mata pencaharian karena  memiliki nilai ekonomis. Dalam masa transisi akan diberlakukannya regulasi pelarangan tanaman tersebut,  Pemkab Kukar sudah mulai menyiapkan kebijakan.

Disampaikan Asisten 1 bahwa lahan tanaman kratom saat ini sekitar 1.200 hektar. “Jika diasumsikan perhektarnya ada 10 orang petani, setidaknya masyarakat yang membudidayakan tanaman kratom adalah hampir setengah dari total lahan.

“Saat ini budidaya kratom tidak bisa dijual. Pemerintah Daerah harus memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar melarang budidaya kratom karena mengandung narkotika. Untuk itu  Pemkab Kukar membuat kebijakan dalam menyikapi rencana pelarangan kratom,” ujarnya.

Saat ini dilakukan pemetaan dan mempersiapkan skema bidang usaha sebagai pengganti budidaya tanaman kratom. Diharapkan masyarakat petani tanaman kratom beralih profesi, salah satunya usaha dibidang perikanan,” jelas Asisten 1.

Dijelaskannya, dari faktor geografis, tanaman kratom banyak tumbuh di kawasan pinggir sungai. Maka lebih mudah jika mengubah bubidaya tanaman kratom  menjadi budidaya ikan. “Untuk memudahkan skema peralihan tersebut, saat ini tengah dilakukan pendataan petani yang pembudidaya tanaman kratom ini,” jelasnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti menyampaikan, tentang upaya pengendalian penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kukar. Dijelaskannya bahwa saat Badan Kesbangpol Kukar bersama BNN Kukar, Dinkes, Dinsos, dan stakeholder lainnya mengoptimalkan pelaksanaan P4GN dan PN didaerah.

Program yg dijalankan diantaranya  sosialisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN ) dan Pemakai Narkoba( PN) kepada masyarakat, pemuda,  dan pelajar dan pembentukan BNN Kabupaten Kukar. Kegiatan Sosialisasi P4GN berupa pemasangan spanduk di sekolah, pasar, dan lokasi strategis di 18 kecamatan di Kukar. 

Selain itu adalah pembentukan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) di 11 desa di wilayah kecamatan se Kukar. Disampaikannya 2 desa telah sukses dilaunching yakni Desa Loa Duri Ilir di Kecamatan Loa Janan dan Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu.

Diharapkan Kepala Badan Kesbangpol Kukar upaya kategorisasi kawasan rawan narkoba secara sistematik  akan meningkatkan peran serta masyarakat dan tujuan penciptaan lingkungan bebas narkoba menuju indonesia negeri bebas narkoba perlahan dan pasti dapat diwujudkan.

Kepala Badan Kesbangpol Kukar menjelaskan kawasan rawan dan rentan narkoba tahun 2021 adalah Kecamatan Tabang, Anggana,  Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Loa Janan, Loa Kulu, Marang Kayu, dan Muara Badak. Hasil pemetaan tersebut didasarkan dari hasil pengungkapan tindak pidana narkotika wilayah Kabupaten Kukar.

Ditekankan Kepala Badan Kesbangpol Kukar  bahwa untuk mengendalikan peredaran dan penggunaan narkoba dibutuhkan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah. “Harus dilakukan optimalisasi seluruh potensi untuk tindakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN ) dan Pemakai Narkoba( PN). Perlu sinergi seluruh pihak didaerah maupun dengan program Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah harus membuat Tim Terpadu serta menyusun rencana aksi daerah P4GN dan PN,” tegasnya.

Dijelaskannya bahwa Badan Kesbangpol bekerja sama dengan BNN Kukar terus mengembangkan pendekatan pemberdayaan alternatif di kawasan perkotaan dan perdesaan yang menjadi  pilot project di beberapa kawasan rawan narkoba di Kukar. Untuk memetakan kawasan rawan narkoba di Kukar, Kesbangpol Kukar membuat pemetaan indikator kawasan rawan narkoba.  Indikator tersebut adalah kasus kejahatan narkoba , angka Kriminalitas /aksi kekerasan, bandar pengedar narkoba,  kegiatan produksi narkoba, angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba , dan kurir narkoba.

Disampaikannya bahwa pendukung indikator kawasan rawan narkoba diantaranya adalah lokasi hiburan, tempat kos dan hunian dengan privacy tinggi, tingginya angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik, dan rendahnya interaksi sosial masyarakat. (QR/ADV DISKOMINFO KALTIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: