Desa Muara Badak Ulu Tunggu Pendataan Pembebasan Lahan Pembangunan Kanal Banjir di Muara Badak Terkendala Anggaran


KUTAI KARTANEGARA, KALPOSTONLINE | Pembangunan kanal untuk penanggulangan banjir di Kecamatan Muara Badak di bahas DPRD Kutai Kartanegara bersama instansi terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Jumat 8 Agustus 2025. RDP dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, hadir pula anggota Komisi Desman Minang Endianto, M. Hidayat, dan Safruddin, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Kepala Desa Muara Badak Ulu Ruslan Efendi.
Kepala Desa Muara Badak Ulu, Ruslan Efendi mengutarakan bahwa pihaknya menunggu pendataan dari Dinas PU untuk pembebasan lahan dan jumlah warga yang terdampak.
“Kalau jalurnya sekitar 3 kilometer dengan lebar 50 meter. Targetnya, pembebasan lahan paling lambat tahun 2026, tapi dilakukan secara bertahap,” jelas Kades Ruslan Efendi.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat RDP menyoroti proyek pembangunan kanal yang dikerjakan pada 2012-2013, tetapi belum juga selesai dikerjakan. Kondisi tersebut karena proses pembebasan lahan yang belum diselesaikan.

“Sebagian sudah dibebaskan, sebagian tidak. Ada lahan warga yang sudah digali dan dirusak, tapi sampai sekarang tidak dibayar. Nilainya mencapai Rp8 miliar, bukan angka kecil,” ujar Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.
Menurutnya, Kepala Dinas PU Kukar berjanji akan mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan.Namun, kondisi keuangan daerah yang tengah defisit membuat realisasi anggaran menjadi tidak pasti.
“Kalau memang tidak bisa tahun ini, mudah-mudahan tahun 2026 bisa dilakukan. Tapi harus ada perencanaan ulang, termasuk desain kanal perlu menyesuaikan kondisi sekarang,” jelasnya. (K/adv/DPU kukar)


