February 8, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Aturan Tunjangan Guru Dikonsultasi ke Kemendikbudristek

Akhmed Reza Fachlevi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim melalui Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan konsultasikan aturan hukum pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ke kantor Kemendikbudristek) RI di Jakarta.
 
“Kami diterima langsung Fahturahman Koordinator Transfer Daerah di Biro Perencanaan Kemendikbudristek RI dalam rangka konsultasi terkait regulasi pemberian TPP terhadap guru ASN dan PPPK tahun 2023,” kata Puji Setyowati wakil ketua komisi IV DPRD Kaltim kepada wartawan belum lama ini.

Menurut Dia, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari aspirasi Forum Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan (FGHTK) terkait permasalahan sertifikasi guru dan persamaan hak bagi guru PPPK dengan guru ASN, serta anggaran biaya sertifikasi PPG yang dirasa cukup mahal. Harapan Komisi IV, jangan sampai timbul gejolak kembali, karena sudah memahami semua. Kemudian dari forum akan ke DPR RI bertemu Komisi X. 

” Apa yang menjadi rekomendasi dari Komisi X, akan kami godok bersama SKPD di daerah,” terang puji.

Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi menerangkan kunjungan itu bertujuan mengkoordinasikan tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Kaltim.
 
“Kami sudah dapat pencerahan dari Kemendikbudristek, semua aturan dikembalikan ke daerah. Terkait dengan tunjangan, ada hitungan yang juga dikembalikan ke daerah,” kata politisi Partai Gerindra.(QR/ADV/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: