kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pengusutan Dugaan Korupsi Rehab Rp55 M Tak Jelas, FPHI Akan Praperadilkan Kejati dan Kejagung

Proyek Rehab DPRD Kaltim | Achyar Rasydi, S.H dan Faisal, S.H., M.H, Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Komponen masyarakat telah melaporkan dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim senilai Rp55.000.703.000 (lima puluh lima miliar tujuh ratus tiga ribu rupiah) tahun anggaran 2024 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2025 lalu, namun hingga saat ini belum jelas tindak lanjut dari laporan tersebut.

Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Kalimantan Timur menaikkan tekanan dan bersiap akan menempuh langkah praperadilan terhadap Kejati Kaltim dan Kejagung RI. Alasannya, sudah ada dua laporan aduan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek ini, namun hingga kini tidak jelas perkembangan penanganannya. Proyek rehabilitasi empat gedung DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, dibiayai dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2024 melalui DPUPR Kaltim. Pekerjaan dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana dan PT Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas. Kontrak bernomor 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 dilaksanakan sejak 5 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.

” Masyarakat berhak bertanya, kapan laporan masyarakat diproses? Apakah akan dibiarkan menguap begitu saja?,” ujar Faisal SH,MH ketua FPHI di dampingi sekretarisnya Achyar Rasydi SH dalam siaran pers yang diterima media ini Rabu (30/9/2026).

Baca juga: 101 Staf DPRD Kaltim “Korban” Rehab Gedung DPRD Kaltim Rp55 miliar

Sejumlah kejanggalan yang menjadi dasar laporan yaitu kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak. Hasil rehabilitasi dinilai jauh dari memuaskan. Anggota DPRD Kaltim sendiri yang meninjau langsung menemukan kebocoran di sejumlah ruangan, item pekerjaan yang tidak sempurna, serta barang-barang yang hilang di ruang kerja. Tidak Ada Perubahan Signifikan pada gedung A, C, D, dan E meski proyek telah selesai dan menelan anggaran puluhan miliar. Potensi Kerugian Negara — Nilai kontrak yang mencapai Rp55 miliar tidak sebanding dengan output pekerjaan yang diterima. Pekerjaan meliputi pengecatan sisi luar, perbaikan atap, pemasangan plafon, keramik, kelistrikan, serta pembaruan pendingin ruangan.Proyek ini juga sempat molor dalam penyelesaiannya.

FPHI menegaskan sudah ada dua laporan aduan masyarakat yang masuk. Namun tidak ada kejelasan progres yang disampaikan kepada publik. Ini menjadi pertanyaan besar. Apakah laporan masyarakat hanya menjadi arsip, lalu hilang tanpa jejak?

Baca juga: Proyek Rp55 M Rehab DPRD Kaltim Masuk Kejati,Kejagung dan KPK

FPHI Kaltim menilai bahwa dugaan korupsi pada proyek ini berpotensi terjadi apabila terbukti terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan yang merugikan negara. Sebagaimana diketahui, korupsi bukanlah delik aduan, sehingga penegak hukum dapat bergerak meskipun tanpa laporan resmi jika terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan kerugian negara.

” FPHI Kaltim menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan apabila terjadi kelambanan atau penghentian penyidikan yang tidak berdasar. Kami tidak akan diam. Korupsi Rp55 miliar bukan uang kecil. Dua laporan masyarakat bukan barang main-main. Kapan diproses? Masyarakat menuntut jawaban,” pungkasnya

Baca juga: Mahasiswa Demo DPRD Kaltim, Kejati Siap Usut Dugaan Korupsi Rehab DPRD Kaltim Rp55 miliar

Sikap FPHI Kaltim:

  1. Kejati Kaltim agar segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan dan penyidikan yang transparan dan akuntabel.
  2. Kejagung RI dan KPK RI agar turun tangan mengawasi, mengambil alih, atau setidaknya memastikan penanganan kasus ini tidak jalan di tempat.
  3. Jika tidak ada progres jelas, FPHI Kaltim akan menempuh langkah praperadilan terhadap Kejati Kaltim, Kejagung RI, dan KPK RI.
  4. DPRD Kaltim untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek ini.
  5. Publik dan media untuk terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dan tidak berhenti di tengah jalan.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan