Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Sebut Pembahasan P APBD Tahun 2026 Terburu-buru
Reza: Dilaksanakan cukup singkat sehingga terkesan dipaksakan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Senin 28 September 2026 DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi dalam rapat paripurna ke 28 menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026, tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).Perubahan dengan total belanja daerah sebesar Rp14,33 triliun.
Paripurna saat itu sempat diprotes oleh Fraksi PDIP karena, sebagian besar anggota DPRD Kaltim mengikuti rapat melalui daring yang dianggap tidak sesuai tatib. Paripurna saat itu diketahui tidak terjadwal dalam agenda Bamus DPRD Kaltim. Protes Fraksi PDIP kala itu rupanya mendapat dukungan dari Fraksi Gerindra, Hal itu tercermin saat Fraksi Gerindra menyampaikan Pandangan Umum Fraksi dalam paripurna ke-30. Fraksi ini sangat keras menyatakan bahwa, paripurna melalui daring tidak sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim.
Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-30 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Fraksi Gerindra DPRD Kaltim memberikan kritik terhadap pembahasan Perubahan APBD (P APBD) 2026 yang seharusnya dilakukan dengan matang sebagai bagian dari tanggung jawab kepada rakyat.
“Fraksi Partai Gerindra memahami bahwa penganggaran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal, prioritas pembangunan, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Namun kita harus sadari ada pertanggungjawaban yang harus disampaikan kepada masyarakat. Bagaimana pemerintah daerah menghargai aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui lembaga DPRD. DPRD dan Pemerintah daerah adalah mempunyai hubungan kemitraan yang setara, bukan hubungan antara pihak yang meminta dan pihak yang menentukan.” Ucap Akhmed Reza Fachlevi, Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-30 di Gedung B. Selasa, (29/9/2026).
Reza menambahkan, pihak Fraksi Gerindra menyoroti kejanggalan dalam kehadiran Anggota dalam rapat penandatanganan kesepakatan DPRD Kaltim dengan Gubernur yang dinilai bertentangan dengan Tata tertib.
“Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam kesempatan ini mempunyai beberapa catatan antara lain, satu, dalam rapat paripurna ke-28 tanggal 26 September 2026 terkait penandatanganan kesepakatan DPRD Provinsi Kaltim dengan Gubernur Kalimantan Timur mengingat jumlah kehadiran anggota DPRD secara fisik tidak korum. Hal ini bertentangan dengan tata tertib DPRD Provinsi Kaltim pasal 173 ayat 2 yang berbunyi hybrid meeting tidak dapat dilaksanakan untuk rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan.” Ujarnya.
Ia juga menyoroti mekanisme pembahasan P APBD yang terkesan dilaksanakan dengan tergesa-gesa.
“Dua, mempertimbangkan ada ruang pembahasan kembali terhadap mekanisme pembahasan P APBD tahun 2026 yang saat ini dilaksanakan cukup singkat sehingga terkesan dipaksakan.” tegasnya.
Perlu diketahui, proses pembahasan Perubahan APBD (PAPBD) Kaltim 2026 dimulai dengan rekonsiliasi kebutuhan anggaran seluruh perangkat daerah yang diselesaikan Pemprov pada 4 September 2026, dengan penyesuaian sementara sekitar Rp1,2 triliun yang kemudian diajukan ke DPRD pada awal September agar pembahasan dapat segera berjalan. Selanjutnya, DPRD Kaltim menggelar serangkaian rapat, termasuk Rapat Paripurna ke-28 pada Sabtu (26/9/2026) yang menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS dengan total belanja daerah sebesar Rp14,33 triliun, turun Rp822,16 miliar dari APBD awal. (AZ/K)



