kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Perusda SKS Kaltim Merugi, DPRD “Mengutak-atik” Perda

Rudy Mas’ud

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Sejumlah perusahaan daerah (perusda) dibentuk pemerintah provinsi dengan salah satu tujuanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), lalu bagaimana dengan jika perusda itu justu merugi seperti Perusahaan Daerah Sylva Kaltim Sejahtera (SKS). Disisi lain DPRD Kaltim mulai “mengutak-atik” perda SKS.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan bahwa, Perusahaan Daerah Sylva Kaltim Sejahtera didirikan pada tanggal 31 Agustus 2000 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2000 dengan tujuan mewujudkan iklim usaha kehutanan yang kondusif, menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, serta membuka lapangan kerja.

Modal dasar Perusahaan Daerah Sylva Kaltim Sejahtera seluruhnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp5.000.000.000,00 Berdasarkan Laporan Keuangan Unaudited Perusda SKS Tahun 2025, nilai investasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Perusda SKS sebesar 100,00%.Terdapat penurunan nilai investasi tahun 2025 pada Perusda SKS sebesar Rp1.512.475.612,00.

Perusda Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera pada Tahun 2025 ditarget memberikan kontribusi ke Kas Daerah sebesar Rp49.800.000,00. Dari nilai tersebut direalisasikan sebesar Rp7.307.593,00 yang merupakan dividen tahun buku 2023 dan disetor tanggal 5 Februari 2025. Untuk Tahun Buku 2024, Perusda Kehutanan Sylva Kaltim tidak membagikan dividen karena target PAD Tahun Buku 2024 sebesar Rp30.000.000,00 sebagaimana tercantum dalam RKAP Tahun 2023 tidak tercapai. Hal ini disebabkan realisasi dividen hanya diterima dari PT. Hutan Sanggam Berau, sementara dividen dari PT. Daisy Timber tidak terealisasi.

” Perusda Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera belum melaksanakan audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 karena keterbatasan dana operasional. Berdasarkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Buku 2024, Perusda Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera mencatat kerugian sebesar Rp2.324.960,00 serta setoran PAD Tahun 2025 belum dapat direalisasikan karena belum ada fokus usaha sendiri dan menunggu hasil audit KAP dan RUPS dari PT. Hutan Sanggam Berau,”jelas Gubernur Rudy Mas’ud dalam catatan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mulai membahas soal perusda tersebut, langkah politik pun dilakukan dengan membawa ke ranah Paripurna. Hari ini Senin (7/9/2026) DPRD Kaltim melaksanakan paripurna dengan agenda Penyampaian Usulan Penetapan Ranperda diluar Propemperda Tahun 2026 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah PT. Sylva Kaitim Sejahtera (Perseroda), Penetapan Usulan Ranperda diluar Propemperda Tahun 2026 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah PT. Sylva Kaltim Sejahtera
(Perseroda). Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan . Hal itu disampaikan ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dalam surat undangan Nomor:100.1.4.4/11-2299/Set.DPRD. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan