Status Tersangka Tak Berpengaruh, RKAB 1.500.000 ton PT.SKN Disetujui Kementerian ESDM

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah memberikan persetujuan Perubahan RKAB IUP Tahap Operasi Produksi PT Sinar Kumala Naga (PT.SKN) Tahun 2026. Persetujuan itu tertuang dalam surat Nomor : T-1907.RKAB/MB.05/DJB.B/2026 tertanggal 25 Agustus 2026 yang ditanda tangani Tri Winarno atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen serta perbaikan dokumen Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 PT SINAR KUMALA NAGA, bersama ini kami sampaikan bahwa Perubahan RKAB dimaksud dapat disetujui dengan ketentuan jumlah produksi Batubara tahun 2026 maksimal sebesar 1.500.000 ton dengan pokok-pokok kegiatan sebagaimana terlampir.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Persetujuan Perubahan RKAB PT SKN Bakal di Gugat ke PTUN
Perubahan RKAB Tahun 2026 yang telah disetujui ini agar dipergunakan sebagai acuan bagi Saudara dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan selama Tahun 2026 dengan ketentuan. Persetujuan Perubahan RKAB ini diberikan berdasarkan hasil evaluasi atas data dan informasi dari dokumen RKAB serta dokumen pendukung yang telah disampaikan.
Kementerian pun memberikan “warning” bahwa Persetujuan Perubahan RKAB ini dilarang disalahgunakan untuk kegiatan usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPK Tetapkan PT SKN, PT ABP, dan PT BKS Tersangka di Kasus Rita Widyasari
Segala akibat hukum yang timbul di kemudian hari atas ketidaksesuaian atau ketidakbenaran data dan informasi dalam permohonan perubahan RKAB yang disampaikan atau penyalahgunaan persetujuan perubahan RKAB ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Saudara (PT.SKN red) dan persetujuan perubahan RKAB ini dapat dibatalkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam persetujuan perubahan RKAB, maka akan dilakukan perbaikan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan batubara berinisial PT SKN, PT ABP, dan PT BKS sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada bulan Februari ini.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Saudari RW (Rita Widyasari), KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Kamis (19/2/2026) kepada awak media.
Langkah Kementerian ESDM memberikan persetujuan Perubahan RKAB PT.SKN ini mendapat sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil mengecam adanya persetujuan dari Kementerian tersebut dan akan membawa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, karena di duga ada sejumlah kejanggalan. (TIM)



