kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Renovasi Rumah Jabatan, Plt Biro Umum Tak Komentar, Inspektorat Akui ada Permintaan Konfirmasi Kejati

Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kejaksaan Tinggi Kaltim telah dan turun langsung ke Lapangan untuk menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan renovasi rumah jabatan gubernur atau pun wakil gubernur alokasi anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp25 miliar.Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan seperti Plt.Biro Umum Pemprov Kaltim dan Inspektorat provinsi. Namun sayangnya Plt Biro Umum ketika dikonfirmasi media ini enggan memberikan tanggapan. Sedangkan pihak Inspektorat mengakui adanya permintaan klarifikasi dari penyidik Kejati Kaltim.

” Sepertinya pak Inspektur sudah di konfirmasi, tapi pastinya saya belum tahu,” jelas Dr. H. M. Irfan Prananta, SE, MM Kepala Inspektorat Kaltim pada media ini

Pria Kelahiran Samarinda ini juga mengutarakan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), namun juga ada pemeriksaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Renovasi Rumah Jabatan Gubernur dan Wakilnya Rp25 Miliar Masuk Ranah Hukum

” Dan seingat saya Irjendagri sudah melaksanakan pemeriksaan, namun hasilnya saya belum tahu,”

Proyek ini sempat dilaporkan ARUKKI di Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan nomor laporan Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur, Laporan No. 042/B-LAP/ARUKKI/IV/2026.

Pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan ARUKKI, dengan melakukan telah dan turun langsung ke Lapangan.

Baca juga: Riuh Rehab Rumah Dinas Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim Rp25 M, Inspekorat Kaltim Sebut Sudah Dapat Atensi Pusat

“Bahwa Termohon telah menindak lanjuti dengan melakukan telaah,serta turun kelapangan dengan meminta keterangan Plt. Kepala Biro Umum Pemprov Kaltim,Inspektorat Provinsi Kaltim,dan pihak terkait lainnya, ditemukan fakta bahwa BPK RI dan Itjen Kemendagri telah melakukan pemeriksaan dan Audit,sehingga masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan paling lambat 60 ( enam puluh) hari,”jelas Sodarto SH.MH Kuasa Termohon (Kejati Kaltim) dalam sidang Praperadilan Nomor Perkara : 13/ Pid.Pra/2026/PN Smr 03 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Samarinda.

Lanjutnya, Untuk sementara laporan pengaduan Termohon (ARUKKI) dihentikan berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UU No. 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Kerugian Negara,(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan dalam hasil pemeriksaan.2) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah selesai laporan hasil pemeriksaan diterima.

” Laporan akan Termohon tindaklanjuti setelah ada hasil pemeriksaan dari BPK RI dan Irjen Kemendagri, dan sampai saat ini Termohon masih menunggu hasil pemeriksaan dan audit dari kedua Instansi berwenang tersebut, dan tidak ada penundaan penanganan perkara dengan alasan tidak sah, sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon , semua penundaan berdasarkan hukum,” jelasnya.(AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan