kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Renovasi Rumah Jabatan Gubernur dan Wakilnya Rp25 Miliar Masuk Ranah Hukum

Plt Kepala Biro Umum sudah dimintai keterangan

Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur. (Foto: Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Sorotan dan kritik tajam dilontarkan publik terkait anggaran Renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur.Pemprov Kaltim mengeluarkan anggaran sekitar Rp 25 miliar untuk renovasi rumah jabatan hingga ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur. Pengadaan tahun anggaran 2025 itu menuai badai kritik karena nominalnya besar di tengah Instruksi Presiden efisiensi anggaran.

Proyek pengadaan puluhan paket terpisah. Berdasarkan data Inaproc, situs yang menampilkan pengadaan barang/jasa nasional, paket-paket tersebut dibelanjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.

Proyek ini sempat dilaporkan ARUKKI di Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan nomor laporan Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur, Laporan No. 042/B-LAP/ARUKKI/IV/2026.

Baca juga: CMI Geruduk DPRD Kaltim, Soroti Pengadaan Bermasalah Rp10 M di Pemprov Kaltim 2025

Pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan ARUKKI, dengan melakukan telah dan turun langsung ke Lapangan.

“Bahwa Termohon telah menindak lanjuti dengan melakukan telaah,serta turun kelapangan dengan meminta keterangan Plt. Kepala Biro Umum Pemprov Kaltim,Inspektorat Provinsi Kaltim,dan pihak terkait lainnya, ditemukan fakta bahwa BPK RI dan Itjen Kemendagri telah melakukan pemeriksaan dan Audit,sehingga masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan paling lambat 60 ( enam puluh) hari,”jelas Sodarto SH.MH Kuasa Termohon (Kejati Kaltim) dalam sidang Praperadilan Nomor Perkara : 13/ Pid.Pra/2026/PN Smr 03 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca juga: Riuh Rehab Rumah Dinas Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim Rp25 M, Inspekorat Kaltim Sebut Sudah Dapat Atensi Pusat

Lanjutnya, Untuk sementara laporan pengaduan Termohon (ARUKKI) dihentikan berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UU No. 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Kerugian Negara,(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan dalam hasil pemeriksaan.2) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah selesai laporan hasil pemeriksaan diterima.

” Laporan akan Termohon tindaklanjuti setelah ada hasil pemeriksaan dari BPK RI dan Irjen Kemendagri, dan sampai saat ini Termohon masih menunggu hasil pemeriksaan dan audit dari kedua Instansi berwenang tersebut, dan tidak ada penundaan penanganan perkara dengan alasan tidak sah, sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon , semua penundaan berdasarkan hukum,” jelasnya.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan