kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Seragam Gratispol Banyak Masalah, BPK Minta Gubernur Perintahkan Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui dua penyedia. Pengadaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 senilai Rp59.785.230.480,00. Penyedia perlengkapan seragam sekolah adalah PT BCP untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan nilai kontrak Rp32.120.642.760,00 untuk 318 sekolah dan 33.700 siswa. Kemudian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penyedia adalah PT NTK dengan nilai kontrak Rp27.664.587.720,00 dengan 206 sekolah dan 29.304 siswa.

Kegiatan pengadaan tersebut ternyata banyak masalah, misalnya saja 1.189 data peserta didik dari 151 sekolah yang tidak sesuai dengan Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah.

Terdapat ketidaksesuaian dan keterlambatan penerimaan barang, Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat permasalahan terdapat 191 kekurangan barang atas 141 peserta didik yang berasal dari 14 sekolah. Sedangkan kelebihan barang terjadi di sepuluh sekolah, dan barang diterima di 2026 terjadi di empat sekolah.

Baca juga: Nyali Kajati Kaltim Baru Diuji, ARUKKI Minta Gratispol Seragam Sekolah Rp59,7 M Diusut

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim mengungkap bahwa, Terdapat barang yang tidak disalurkan senilai Rp117.690.060,00.Berdasarkan surat pesanan dan surat perjanjian kerja dengan penyedia diketahui bahwa pekerjaan berakhir pada 31 Desember 2025. Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat barang yang tidak disalurkan ke peserta didik di sekolah negeri senilai Rp117.690.060,00.

Dibalik masalah tersebut, BPK juga menegaskan bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Kemudian tidak sesuai pula dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak sesuai pula dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.208/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Hal ini tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Kaltim Nomor : 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 pada 21 Mei 2026.

Baca juga: Pengelolaan Gratispol Seragam Tidak Sesuai Aturan, KPA Tak Mengawasi dan PPTK Tidak Memeriksa Penerimaan Barang

Banyaknya masalah itu disebabkan kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Disdikbud tidak mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan secara memadai. Ironisnya PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada Disdikbud tidak melakukan pemeriksaan penerimaan barang yang memadai,kemudian tidak mendokumentasikan pemantauan tindak lanjut penyedia, serta tidak memberikan arahan pengelolaan sisa barang yang tidak tersalurkan, kondisi ini diperparah Tim Verifikasi dan Validasi Disdikbud tidak melakukan verifikasi dan validasi data usulan calon penerima bantuan seragam sekolah secara memadai.

BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur agar menginstruksikan Inspektur Daerah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penerimaan perlengkapan sekolah untuk memastikan bahwa hasil pengadaan telah terdistribusi tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan sekolah.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan