Nyali Kajati Kaltim Baru Diuji, ARUKKI Minta Gratispol Seragam Sekolah Rp59,7 M Diusut

SAMARINDA,KALPOSTONLINE.COM | Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Kalimantan Indonesia (ARUKKI) menyampaikan sikap resmi terkait pengelolaan Program Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah (Gratispol) Disdikbud Provinsi Kalimantan Timur TA 2025.
Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang baru untuk tidak menunda dan segera mengambil langkah hukum. Jangan biarkan kasus Rp59,7 Miliar ini menguap seperti kasus-kasus sebelumnya.
Fakta hukumnya jelas berdasarkan LHP BPK Perwakilan Kaltim Nomor: 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tanggal 21 Mei 2026.Menurut ARUKKI nilai Fantastis, Hasil Amburadul
Anggaran Rp59.785.230.480,00 untuk 63.718 siswa SMA/SMK/SLB/MA sudah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 kepada 2 penyedia: PT BCP dan PT NTK. Tapi hasilnya bertentangan dengan klaim “sangat berhasil” dari Disdikbud.
Terdapat 1.189 data peserta didik dari 151 sekolah yang tidak sesuai Juknis Gubernur. Ini indikasi kuat tidak tepat sasaran. Distribusi Gagal, Dari 233 sekolah yang dikonfirmasi BPK, terjadi kekurangan barang untuk 141 siswa, kelebihan barang di 10 sekolah, dan keterlambatan penerimaan di 4 sekolah hingga masuk tahun 2026.
Baca juga: Disdikbud Kaltim Klaim Seragam Gratispol Sangat Berhasil, BPK Ungkap Fakta Masalah
Ada Barang Hilang atau tidak Disalurkan Ditemukan barang yang tidak disalurkan ke siswa senilai Rp117.690.060,00. Ini jelas kerugian negara. Kelalaian Berjamaah, KPA Disdikbud tidak mengawasi dan mengendalikan. PPTK tidak memeriksa barang, tidak mendokumentasikan, dan tidak beri arahan sisa barang. Tim Verifikasi Validasi tidak memvalidasi data penerima. Ini melanggar PP 12/2019, Perpres 16/2018, dan Kepgub Kaltim 100.3.3.1/K.208/2025.
“Rp59,7 Miliar itu uang pajak rakyat Kaltim. Untuk 63.718 siswa. Kalau dari hulu sampai hilir pejabatnya lalai, maka ini bukan kelalaian. Ini kejahatan. Kami tunggu langkah konkret Kejati Kaltim 30 hari ke depan. ARUKKI akan mengawal dan siap jadi pelapor.” tegas Munari Wakil Ketua Umum ARUKKI dalam siaran pers yang diterima media ini Selasa (18/8/2026)
Baca juga: Pengadaan Seragam Gratispol Pemprov Kaltim “Tabrak” 5 Peraturan
Kepada Kejati Kaltim yang baru, ARUKKI menuntut:
- Jangan Pilih Kasih. Segera naikkan ke tahap Penyidikan. Periksa KPA, PPTK, Ketua Tim Verifikasi, serta Direksi PT BCP dan PT NTK.
- Sita dan Audit. Sita seluruh dokumen dan aliran dana Rp59,7 Miliar. Lakukan Audit Investigasi BPKP.
- Tetapkan Tersangka. Jika ada unsur memperkaya diri atau merugikan negara, jangan ragu tetapkan tersangka. Ini ujian pertama kepemimpinan Kejati yang baru. (AZ)



