Otokritik Hukum: Belajar dari kasus PT JMB dkk…
“Sengketa Tata Ruang yang Dipidana, Celah Regulasi dan kekacauan koordinasi antar kementrian, Angka Ajaib Rp6,85 T, dan Potensi Penegakan Hukum yang “Salah Alamat”
Oleh Faisal, S.H., M.H.
Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Koresponden Kalpostonline.com

Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah secara formil diterbitkan sesuai UU Minerba 2009 dan PP 23 Tahun 2010, ternyata berada di atas lahan transmigrasi yang merupakan Hak Pakai Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi. Tumpang tindih data spasial yang sudah terjadi sejak 1981 ini akhirnya berujung pada jerat pidana dengan klaim kerugian negara Rp6,85 triliun.
Inilah kasus JMB Group di Kutai Kartanegara. Dan inilah otokritik paling mendasar untuk sistem hukum dan birokrasi kita: bahwa kita lebih suka menghukum ujung (pelaksana teknis dan pengusaha) daripada menyelesaikan akar persoalan (tumpang tindih regulasi dan lemahnya koordinasi lintas kementerian). Bahwa kita lebih senang memidanakan sengketa administrasi daripada memperbaiki mekanisme perizinan yang carut-marut.
BAGIAN 1: IUP Sah, Lahan “Salah”, Di Mana Letak Cacat Hukumnya?
Kasus ini bermula dari fakta yang sering luput dari perhatian publik : PT JMB, PT KRA, PT ABE mengantongi IUP Produksi yang sah secara formil dari pemerintah daerah setempat. Sah menurut UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Sah menurut PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
Namun, sebagian kecil dari konsesi tambang itu—sekitar 302 hektare—ternyata berada di atas kawasan transmigrasi yang sudah ditetapkan sebagai HPL negara sejak 1981. Terjadilah tumpang tindih pemanfaatan ruang antara kewenangan Kementerian ESDM (penerbitan IUP) dan Kementerian Transmigrasi (pengelolaan lahan transmigrasi).
Inilah titik “buta” birokrasi yang harus kita akui bersama:
Hingga saat ini, tidak ada mekanisme koordinasi yang mengikat secara hukum antar-kementerian dalam penerbitan IUP. Kementerian ESDM menerbitkan izin tambang. Kementerian Transmigrasi menjaga lahan transmigrasi. Keduanya berjalan pada rel masing-masing. Dan ketika terjadi tabrakan, aparat penegak hukum memilih jalan pintas: memidanakan daripada memperbaiki sistem.
BAGIAN 2: UU Minerba dan PP 2010, Celah Regulasi yang Tak Pernah Ditutup
Mari kita lakukan otokritik hukum yang jujur.
Buka UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Buka PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
Tak satu pun pasal yang mewajibkan pemohon IUP atau penerbit IUP untuk berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi soal status lahan. Secara hukum formil, pemegang IUP tidak melanggar aturan perizinan tambang. Mereka melanggar aturan tata ruang dan pertanahan, sebuah ranah yang seharusnya diselesaikan melalui sengketa administrasi atau perdata, bukan pidana.
Tetapi di sinilah kesalahan fatal sistem peradilan kita: pelanggaran administrasi dan sengketa lahan antar-instansi dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi, dengan dalih “kerugian negara”. Mengapa? Karena pidana memberi kewenangan penyitaan aset yang lebih cepat, lebih dramatis, dan lebih mudah “dijual” ke publik. Tapi kecepatan tanpa keadilan hanya akan melahirkan putusan yang rapuh.
Kita menghukum orang yang menjalankan izin yang sah secara formil, tetapi membiarkan celah regulasi yang menciptakan tumpang tindih ini tetap menganga selama puluhan tahun. Di mana letak keadilan ?
BAGIAN 3: Dari Ratusan Miliar Menjadi Rp6,85 T, Antara Fakta dan Proyeksi
Inilah bagian yang paling membutuhkan otokritik dari lembaga audit dan kejaksaan :
Awalnya, jaksa hanya menduga kerugian negara sekitar ratusan miliar. Tiba-tiba Kini, versi Audit BPKP di angka Rp6,85 triliun.
Apakah Kementerian Transmigrasi memiliki aset emas batangan di bawah lahannya sehingga kerugiannya bisa menyentuh 7 triliun? Tentu tidak.
Kerugian negara menurut BPKP bukan nilai aset fisik, melainkan akumulasi “potensi” yang hilang: royalti, pajak, biaya reklamasi, hingga nilai batu bara di dalam perut bumi. Tapi hukum pidana mengandalkan fakta, bukan proyeksi. Jika kerugian dihitung dari batu bara yang belum atau sudah digali, lalu atas dasar apa negara via BPKP mengklaim kehilangan sesuatu yang menjadi milik negara kepada Badan hukum yg telah di beri Ijin Tambang oleh negara ?
Inilah kritik pedas untuk dunia audit dan penuntutan: jangan biasakan publik dengan angka ajaib. Jika metodenya tidak transparan, angka itu hanya akan runtuh di persidangan—seperti yang pernah terjadi pada kasus timah, di mana Mahkamah Agung mengoreksi kerugian dari Rp300 triliun menjadi Rp28 triliun. Angka bukanlah kebenaran mutlak; ia adalah hasil perhitungan yang sarat asumsi dan terbuka untuk diuji.
BAGIAN 4: Ini Sengketa Perdata, Bukan Pidana. Mengapa Kita Memilih Jalan Pintas?
Inilah otokritik paling mendasar yang harus diakui oleh aparat penegak hukum:
Sengketa tumpang tindih lahan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Transmigrasi adalah sengketa administrasi negara dan perdata, bukan pidana korupsi, kecuali jika terbukti ada aliran uang atau penyalahgunaan wewenang yang terstruktur dan masif.
Jika lahan itu milik negara dan dipakai pihak swasta tanpa izin yang sah dari pemilik lahan, maka penyelesaian yang semestinya adalah gugatan perdata (meminta ganti rugi) atau upaya tata usaha negara (membatalkan IUP yang tumpang tindih). Bukan dengan jerat pidana yang ujung-ujungnya hanya akan memenjarakan pelaksana teknis, sementara akar persoalan lemahnya koordinasi lintas kementerian dibiarkan utuh.
Dan fakta di lapangan: hingga kini, negara baru berhasil mengamankan uang titipan Rp699 miliar—kurang dari 11 persen dari klaim Rp6,85 triliun. Selisih Rp6,15 triliun menggantung di udara, sebuah angka yang mungkin tak akan pernah terbayar. Ini menunjukkan bahwa klaim kerugian yang terlalu tinggi justru berisiko menjadi utopia hukum, indah di atas kertas, tetapi hampa di eksekusi.
PENUTUP: Warga Negara Tidak Boleh Terjebak Euforia Angka
Kasus JMB Group adalah cermin carut-marut birokrasi perizinan dan lemahnya koordinasi lintas kementerian. Tapi daripada membenahi sistem, aparat penegak hukum memilih jalan pintas: mempidanakan sengketa administrasi, sambil mengklaim kerugian triliunan yang tak pernah dijelaskan metodenya secara transparan.
Ini adalah otokritik untuk diri kita semua di dunia hukum dan birokrasi:
Kita terlalu malas menyentuh akar masalah (tumpang tindih regulasi), dan terlalu bersemangat menghukum ujung-ujungnya (pelaksana teknis dan pengusaha). Padahal, tanpa pembenahan sistem, kasus serupa akan terus berulang di masa depan.
Masyarakat tidak boleh terjebak pada euforia angka Rp6,85 triliun. Bertanyalah dengan kritis:
- Mengapa tidak ada mekanisme koordinasi yang mengikat antara Kementerian ESDM dan Kementerian Transmigrasi dalam penerbitan IUP? Celah regulasi ini adalah biang keladi yang tak pernah diperbaiki.
- Apa dasar hukum menghitung “potensi” batu bara yang belum dan sudah digali oleh pemilik Ijin tambang yang SAH terutama JMB dkk sebagai kerugian negara? Jika kerugian dihitung dari proyeksi, lalu apa bedanya dengan asumsi?
- Jika ini adalah sengketa administrasi dan perdata, mengapa aparat memaksakan ke ranah pidana? Apakah karena pidana lebih cepat menyita aset, atau karena sistem perdata dianggap terlalu lambat?
- Bagaimana nasib sisa Rp6,15 triliun yang belum dipulihkan? Apakah angka itu hanya akan menjadi catatan kaki dalam putusan pengadilan, atau benar-benar dikejar?
Karena jika kita diam, maka kasus ini hanya akan menjadi tontonan, bukan pelajaran. Dan pada kasus berikutnya, aparat akan kembali memilih sasaran yang aman, sementara biang keladi regulasi terus bersembunyi di balik celah undang-undang.
Sudah saatnya kita menghentikan kebiasaan mempidanakan sengketa administrasi. Hukum harus bekerja untuk keadilan sistemik, bukan untuk sensasi angka semata.



