Dugaan Korupsi TPP Guru, Tim Penyidik Kejati Geledah Kantor Disdikbud Kutai Kartanegara

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh Jajaran Kejaksaan Tinggi (kejati) Kalimantan Timur. Kali ini pengusutan dugaan korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara ( Disdikbud Kukar) dilakukan tim penyidik kejati.
” Senin, 6 Juli 2026, Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jl. Lais, Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN dan instensif Guru Non ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2025,” jelas Toni Yuswanto Kepala seksi Penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Senin (6/7/2026).

Dijelaskan pula, Selain itu Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan di tempat lain. Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
” Dalam waktu yang bersamaan Penyidik dari Kejati Kaltim juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Katanegara,” pungkasnya.(AZ)



