kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

FPHI dan ARUKKI Laporkan 27 Proyek Putus Kontrak di Pemprov Kaltim ke Kejati

FPHI dan ARUKKI saat menyerahkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. (6/7/2026)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Sejumlah proyek mangkrak dan diputus kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sempat diungkap dalam laporan panitia khusus DPRD Kaltim dalam rapat paripurna. Proyek yang diputus kontrak ada 27 kegiatan dengan alokasi anggaran enam puluh miliar lebih dari anggaran tahun 2024 dan anggaran tahun 2025.Proyek itu ada di lingkungan Disdikbud dan Dinas PUPR-PERA Kaltim. Aktivis pengiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Praktisi Hukum Investasi Kalimantan Timur (FPHI Kaltim) dan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) Senin (6/7/2026) secara resmi melaporkan dugaan korupsi terhadap 27 proyek putus kontrak tersebut.

“Kami FPHI dan ARUKKI secara resmi melaporkan di Kejati Kaltim dugaan perbuatan melawan hukum terhadap 27 proyek putus kontrak yang kami duga merugikan keuangan daerah ,” jelas Achyar Rasydi, S.H., sekretaris FPHI, didampingi rekannya M.Munari, wakil ketua umum ARUKKI.

Dalam laporannya, ARUKKI maupun FPHI menguraikan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, seperti Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim selaku Pengguna Anggaran (PA). Bahwa dari 18 paket pekerjaan putus kontrak, indikasi yang menunjukkan kegagalan sistematis dalam fungsi pembinaan dan pengendalian anggaran. Kemudian, kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim selaku Pengguna Anggaran (PA) dari 9 proyek putus kontrak.

Baca juga: Terbongkar! Ada 27 Proyek Putus Kontrak di Pemprov Kaltim

FPHI dan ARUKKI juga menjelaskan baha, peran para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertanggungjawab
Sebagai pihak yang berwenang menetapkan dan mengendalikan kontrak. Kelalaian dalam manajemen kontrak dan verifikasi lapangan yang menyebabkan banyak proyek sekolah mangkrak. Diduga melakukan verifikasi progres fisik yang tidak akurat, memicu potensi overpayment.

Sebagai pihak yang bertanggung jawab teknis atas pelaksanaan konstruksi. Gagal melakukan tindakan korektif (SCM) secara tepat waktu dan diduga membiarkan kontraktor dengan kapabilitas rendah memenangkan lelang, serta tidak transparan dalam proses pencairan jaminan uang muka/pelaksanaan

Bahwa Pelapor dengan kesadaran hukum penuh mengadukan dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan sisa dana proyek putus kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan rincian kronologi, temuan faktual, serta argumentasi yuridis . Bahwa pada TA 2024 dan 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui dua dinas tersebut telah melaksanakan puluhan paket pekerjaan konstruksi yang berujung pada Pemutusan kontrak secara sepihak atau karena wanprestasi sebelum pekerjaan selesai 100%; Bahwa berdasarkan lampiran data resmi Surat Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 600.1/45/8.AP- tertanggal 12 Mei 2026, terdapat 27 (dua puluh tujuh) kontrak pekerjaan yang diputus secara resmi.

Baca juga: 9 Proyek Putus Kontrak, Dinas PUPR Kaltim Nyatakan di Blacklist

Bahwa patut diduga juga para Terlapor telah melakukan pemufakatan jahat guna mengelabui laporan keuangan dan meloloskan anggaran secara diam-diam sehingga mengabaikan kewajiban pengembalian uang negara dari Proyek-Proyek Putus Kontrak tersebut yang bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa Kami sebagai Pelapor sangat berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur segera merespon secara serius laporan ini, memanggil para pihak yang namanya tercantum dalam posisi penanggung jawab (PA/KPA/PPK), dan melakukan Audit Investigatif terpadu terkait keberadaan dana total senilai Rp95,5 Miliar dari proyek-proyek putus kontrak tersebut. Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (“ARUKKI”) dan Perkumpulan Forum Praktisi Hukum Investasi (“FPHI”) sebagai Para Pelapor siap bekerja sama dan memberikan informasi lebih lanjut yang diperlukan demi penegakan hukum dan penyelamatan uang negara. (Tim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan