Terbongkar! Ada 27 Proyek Putus Kontrak di Pemprov Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Terbongkarnya sejumlah proyek mangkrak dan diputus kontrak di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur sempat diungkap dalam laporan panitia khusus DPRD Kaltim dalam rapat paripurna belum lama ini. Proyek yang diputus kontrak ada 27 kegiatan dengan alokasi anggaran enam puluh miliar lebih dari anggaran tahun 2024 dan anggaran tahun 2025.Proyek itu ada di lingkungan Disdikbud dan Dinas PUPR-PERA Kaltim.
Terkait dengan proyek putus kontrak sebelum pansus mengungkap dalam rapat paripurna, ketua DPRD Kaltim pernah mempertanyakan soal data proyek putus kontrak tersebut pada 8 mei 2026 dengan Nomor
100.1.4.4/III-1212/Set.DPRD mengajukan Permintaan Data yang ditujukan kepada Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur, dengan ini disampaikan data pekerjaan putus kontrak Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Surat ketua DPRD Kaltim itu kemudian dibalas oleh Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, u.b Kepala Biro Administrasi Pembangunan H. Irhamsyah melalui surat Nomor : 600.1/45/B.AP-I pada 12 Mei 2026.
Dalam surat tersebut diuraikan proyek putus kontrak tahun anggaran 2024 untuk Disdikbud Kaltim berjumlah 10 proyek, kemudian untuk tahun anggaran 2025 berjumlah 8 proyek. Pada Dinas PUPR-PERA Kaltim tahun 2024 berjumlah 7 proyek dan di tahun anggaran 2025 ada 2 proyek.
Untuk proyek dilingkungan Dinas PUPR-PERA Kaltim untuk alokasi anggaran tahun 2025 yaitu proyek
Rekonstruksi Jalan Muara Badak – Bts. Bontang 5 (ABT) Rp20.762.887.773,00 Putus Kontrak, Progres = 60,1% tgl. 23 April 2026 dan Pembangunan Wisma Purna Tugas Keuskupan Agung Samarinda Rp12.992.996.103,45 Putus Kontrak, Progres = 45,71% tgl. 31 Des 2025
“9 Proyek Mangkrak yang ada di bidang saya, Binamarga cuma ada 3. Jadi saya hanya menanggapi 3 Proyek yang ada di bidang saya, untuk yang lain saya tidak bisa berkomentar, “terang Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Muhammad Muhran.
Lanjut M Muhran Dirinya menegaskan jika Perusahaan tersebut sudah di putus kontrak dan di Blakclist.
“Sudah kita putus kontrak dan di-blacklist (daftar hitam). “tegasnya.
Forum Praktisi Hukum Investasi Kalimantan Timur (FPHI Kaltim), sebagai kumpulan advokat, akademisi hukum, dan pegiat anti-korupsi menyatakan bahwa, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan sanksi administratif seperti blacklist kontraktor. Ini adalah dugaan tindak pidana korupsi atau penggelapan dalam jabatan yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
” Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, FPHI Kaltim bersiap melaporkan perkara ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan melibatkan para pejabat daerah dan kontraktor sebagai pihak terlapor,” ujar Faisal SH.MH ketua Forum Praktisi Hukum Investasi Kalimantan Timur (FPHI Kaltim) dalam siaran pers yang diterima media ini
FPHI Kaltim menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya terletak pada kontraktor pelaksana, tetapi juga pada penyelenggara negara yang gagal melakukan pengawasan, pembayaran tidak sah, dan pembiaran terhadap praktik mangkrak yang berulang. Menurut FPHI Pihak-pihak yang akan dilaporkan ke Kejati Kaltim adalah Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) — karena bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Pembiaran terhadap 9 proyek putus kontrak menunjukkan adanya kelalaian berat bahkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Kemudian Para Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPTK) dari masing-masing 9 proyek mereka yang menandatangani kontrak, menyetujui adendum, dan melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan. Selanjutnya, Direktur Utama atau Direksi dari 9 perusahaan kontraktor pelaksana — yaitu badan hukum yang gagal menyelesaikan pekerjaan meskipun telah menerima pembayaran termin. Data kontraktor tersebut (nama PT/CV, alamat, NPWP) sudah kami himpun. Kami juga akan meminta Kejati Kaltim untuk memeriksa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tingkat balai/bidang serta konsultan pengawas yang memberikan laporan fiktif.
” Kami mengingatkan bahwa setiap rupiah APBD yang dikorupsi adalah darah rakyat Kaltim. Proyek yang putus kontrak bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan moral dan hukum. Jika penegak hukum terus bersikap lunak, maka kita sedang menciptakan preseden buruk: bahwa korupsi proyek infrastruktur bisa dibayar dengan blacklist murahan,” tulis rilis yang ditandatangani Faisal, S.H., M.H. ketua FPHI dan Achyar Rasydi, S.H. Sekretaris FPHI. (AZ)



