Warga Sungai Siring Klaim Belum Dibayar, BPN Samarinda Siap Lakukan Peninjauan
Invetaris pemprov mencatat miliki lahan 3 juta/m2

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Sengketa ganti rugi lahan Bandara APT Pranoto di Sungai Siring memasuki babak baru, dimana setelah proses pembebasan 300 hektar yang melibatkan tim penilai (tim 9) dan pendanaan melalui APBD Provinsi, namun diklaim terdapat puluhan pemilik lain yang belum mendapat kompensasi. Menanggapi keluhan itu, BPN menyepakati peninjauan lapangan yang akan diikuti overlay peta untuk mencocokkan batas bidang lama dan hasil pengukuran terbaru, hasil overlay nantinya diserahkan ke Pemprov untuk penentuan nilai ganti rugi dan penjadwalan pembayaran, setelah koordinasi antar-instansi dan izin pemasangan patok oleh pemilik tanah diselesaikan.
“Memang untuk pembebasan APT ini, kemarin kita juga sudah hearing dengan DPRD Provinsi. Dari situ, kita ada kesepakatan dari DPR bahwa kita akan melakukan peninjauan. Dan nanti hasil dari situ akan dilakukan overlay. Overlay peta ini, apakah benar itu luasannya itu memang keluar atau tidak, kita nanti bisa menentukan.” Ucap Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Samarinda, Resty Anggi Yuniarti Kepada wartawan, Rabu, (1/7/2026)
Permasalahan ganti rugi muncul karena luas lahan yang terlibat cukup besar. Resty menjelaskan proses administrasi awal saat pengadaan lahan berlangsung berbeda dengan kondisi sekarang.
“Jadi kemarin, kalau kami info kan karena luasannya besar 300 hektar ya Pak ya, 300 hektar. Dan pada saat itu 95 itu kan belum ada kayak kita tim panitia, saat ada pengadaan, adanya tim 9, jadi di kanwil. Tapi untuk saat ini kami belum terkonfirmasi. Biasanya kalau misalnya mau ke lapangan, kita juga dipanggil juga, diikutsertakan. Mungkin terkait jadwal dari instansi-instansi lain mungkin Mas ya. Jadi mungkin dari DPR belum menjadwalkannya. Karena kan tidak hanya BPN saja. Yang turun harus banyak. Semuanya kita kumpulkan. Mengumpulkan waktu ini kan juga perlu memanaje-kannya gitu.”Jelasnya.
Resty menambahkan bahwa peninjauan lapangan tidak bisa dilakukan sepihak oleh BPN. Kegiatan ini memerlukan koordinasi antar-instansi dan pemilik tanah.
“Dalam kita hearing kemarin, memang keputusan notulennya itu memang kita nanti akan melakukan overlay. Tapi tindak lanjutnya juga mungkin kita kumpul dulu sebelum ke lapangan ya. Jadi misalnya kewajiban dari yang pemilik tanahnya harus masang patok. Tapi dia kan masang patok, berarti dia harus izin juga dengan APT, APT Bandara. Karena kalau nanti mereka langsung masuk, kena pesawat atau apa ya, keselamatan juga. Ya mungkin itu nanti kita tidak menjadwalkan lagi, kumpul lagi. Kalau tidak salah kemarin itu kita mungkin mau dikumpulkan lagi untuk musyawarahnya gitu.” Tambahnya.
Salah satu langkah teknis yang akan dilakukan adalah overlay peta, yaitu pencocokan data peta lama dan peta hasil pengukuran terbaru untuk menentukan batas-batas bidang tanah yang terkena pembebasan.
Baca juga: 30 Warga “Korban” Pembangunan Bandara APT Pranoto, Pembayaran Ganti Rugi Tanah Belum diterima
“Itu karena kemarin itu, ini 95, 94 open lognya ya mas ya, 95 pembayaran. Pada saat itu bukan BPN yang menentukan untuk nilai ganti ruginya. Karena pada saat itu tim 9 ya mas ya, itu dananya juga dana Pemprov ya mas ya. APBD 1, Jadi kami BPN ini membantu dalam proses pengukuran. Jadi misalnya bidang tanah yang terkena sampai mana, baru kita ukur namanya si A, si B, si C. Dengan luasan sekian, baru kita kasih hasilnya ke Pemprov. Nanti di Pemprov lah ada mungkin timnya dia sendiri untuk menilai, Anggarannya juga dari Pemprov.”Sambungnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, sebelum Bandara Sungai Siring atau Bandara Samarinda Baru dibangun menggantikan Bandara Temindung Samarinda, Pada tahun 1987 dilakukan survei. Pemerintah provinsi Kalimantan Timur saat itu dipimpin Gubernur Muhammad Ardans menjatuhkan pilihan pada Sungai Siring. Sejumlah persiapan pun mulai dilakukan, mulai dari melengkapi perizinan sampai mengurus pematangan lahan. Pemprov Kaltim bersama Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 1992 menyiapkan 300 hektare lahan di Sungai Siring. Pada tahun anggaran 1995/1996 Pemprov Kaltim mengalokasikan dana senilai Rp1,5 miliar untuk pembebasan lahan seluas 300 hektare.
Bandara sungai siring berubah nama menjadi bandara APT Pranoto Gubernur yaitu nama gubernur Kalimantan Timur yang pertama, bandara mulai beroperasi pada taahun 2018. Namun yang menarik kini muncul persoalan dari warga Sungai Siring yang saat itu lokasi tanahnya masuk dalam area bandara. Sejumlah warga mengklaim pembayaran ganti rugi belum mereka terima hingga saat ini.
Dari penelusuran yang dilakukan media ini dan data yang dihimpun terungkap bahwa pemerintah provinsi Kalimantan Timur memiliki tanah di Bandara Sei Siring Jl.Samarinda-Bontang dengan luas 3.000.000 m2, namun pada saat data itu tercatat dalam inventarisasi tanah milik pemprov Kaltim yang dikuasai masyarakat itu tidak disebutkan tahun perolehan begitu juga dengan harga. Pemerintah provinsi Kaltim mengklaim memiliki data pembebasan.
Kemudian ada pula informasi lainya yang sangat layak dipercaya bahwa pemerintah provinsi Kaltim memiliki lahan di lokasi bandara Samarinda Baru (sekarang APT Pranoto).
HP 1 Tanggal Sertifikat 25/03/2014 Penggunaaan Bandara Udara Samarinda baru alamat Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara luasan 462.000,00 m2. Kemudian ada lahan milik pemprov Kaltim
HP 502 tanggal sertifikat 04/02/2014 penggunaan Bandara Udara Samarinda baru alamat Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda 2.348.400,00 m2. Pengamanan bukti kepemilikan dilakukan melalui proses pendataan kepemilikan tanah dan pengajuan sertifikasi tanah , antara lain melalui pemprosesan sertifikat tanah Bandara Samarinda Baru. (AZ/K)



