30 Warga “Korban” Pembangunan Bandara APT Pranoto, Pembayaran Ganti Rugi Tanah Belum diterima

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Sebelum Bandara Sungai Siring atau Bandara Samarinda Baru dibangun menggantikan Bandara Temindung Samarinda, Pada tahun 1987 dilakukan survei. Pemerintah provinsi Kalimantan Timur saat itu dipimpin Gubernur Muhammad Ardans menjatuhkan pilihan pada Sungai Siring. Sejumlah persiapan pun mulai dilakukan, mulai dari melengkapi perizinan sampai mengurus pematangan lahan. Pemprov Kaltim bersama Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 1992 menyiapkan 300 hektare lahan di Sungai Siring. Pada tahun anggaran 1995/1996 Pemprov Kaltim mengalokasikan dana senilai Rp1,5 miliar untuk pembebasan lahan seluas 300 hektare.
Bandara sungai siring berubah nama menjadi bandara APT Pranoto Gubernur yaitu nama gubernur Kalimantan Timur yang pertama, bandara mulai beroperasi pada tahun 2018. Namun yang menarik kini muncul persoalan dari warga Sungai Siring yang saat itu lokasi tanahnya masuk dalam area bandara. Sejumlah warga mengklaim pembayaran ganti rugi belum mereka terima hingga saat ini (2026).
Lahan warga cluster 1 berjumlah 24 orang, warga ini pernah pembebasan sedikit, surat tanah diambil dan hingga saat ini tidak dikembalikan termasuk tidak ada pula sisa pembayaran yang di selesaikan. Luas lahan cluster 1 ini adalah 987.776 m² 596.770 m² terpakai bandara 596.770 m² dan sisa luas lahan yang belum dibayar 391.006 m² .
Kemudian warga Cluster 2, adalah warga yang masih memegang sertifikat atau surat tanah asli namun, sudah dipagar dan belum dibebaskan tanahnya berjumlah 6 orang , tanah yang dipagar bandara 8.522 m² . Kronlogi itu disampaikan warga kepada media ini.
Baca juga: Potensi Kelebihan Bayar Runway Bandara APT Pranoto Senilai Rp2 Miliar
Wakil rakyat yang duduk di komisi I DPRD Kaltim pada tahun 2025 yang lalu sudah pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan persoalan warga tersebut.
“Persoalan ini terlalu lama dibiarkan. Harus ada langkah final dan menyeluruh. Hak masyarakat harus dipenuhi, begitu juga hak pemerintah,” tegas Agus Suwandi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim pada Jumat 26 September 2025.
Agus mengungkapkan, sebagian warga mengaku sudah menerima ganti rugi sejak proses awal pembebasan pada 1995, namun masih banyak yang belum mendapat kejelasan.
Bahkan, beberapa pemilik lahan mengeluhkan dokumen sertifikat tanah mereka ditarik seluruhnya, meskipun hanya sebagian lahan yang terkena proyek.
“Kalau hanya separuh lahan yang masuk pembebasan, yang tidak kena harus dipulihkan kembali haknya. Jangan semua surat ditarik, itu melanggar hak kepemilikan,” ujarnya.
Dari penelusuran yang dilakukan media ini dan data yang dihimpun terungkap bahwa pemerintah provinsi Kalimantan Timur memiliki tanah di Bandara Sei Siring Jl.Samarinda-Bontang dengan luas 3.000.000 m2, namun pada saat data itu tercatat dalam inventarisasi tanah milik pemprov Kaltim yang dikuasai masyarakat itu tidak disebutkan tahun perolehan begitu juga dengan harga. Pemerintah provinsi Kaltim mengklaim memiliki data pembebasan.
Kemudian ada pula informasi lainya yang sangat layak dipercaya bahwa pemerintah provinsi Kaltik memiliki lahan di lokasi bandara Samarinda Baru (sekarang APT Pranoto).
HP 1 Tanggal Sertifikat 25/03/2014 Penggunaaan Bandara Udara Samarinda baru alamat Desa Tanah Datar Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara luasan 462.000,00 m2. Kemudian ada lahan milik pemprov Kaltim
HP 502 tanggal sertifikat 04/02/2014 penggunaan Bandara Udara Samarinda baru alamat Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda 2.348.400,00 m2
Pengamanan bukti kepemilikan melalui proses pendataan kepemilikan tanah dan pengajuan sertifikasi tanah , antara lain dengan pemproses sertifikat tanah Bandara Samarinda Baru. (AZ)



