June 5, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Potensi Kelebihan Bayar Runway Bandara APT Pranoto Senilai Rp2 Miliar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Proyek pembangunan Runway Bandara Samarinda Baru atau Bandara APT Pranoto Samarinda merupakan paket pekerjaan kontrak tahun jamak dengan pagu anggaran sebesar Rp723.483.354.000. Meski bandara APT Pranoto sudah beroperasi namun dari hasil audit BPK RI Perwakilan Kaltim ditemukan adanya pPotensi kelebihan bayar dalam pekerjaan konstruksi runway bandara tersebut senilai Bandara Samarinda Baru Sebesar Rp2,047 miliar.

Proyek yang dikerjakan oleh KSO PT Waskita Karya Tbk dalam pelaksanaannya membentuk konsorsium dengan dua BUMN Karya lainnya, yaitu PT Hutama Karya (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Dalam pembagian pekerjaannya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk memiliki porsi sebesar 42,5%.

Untuk konstruksi Runway bandara sendiri nilai kontraknya sebesar Rp717.182.594.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 1463 hari terhitung tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan 31 Desember 2018. Sampai dengan November 2018, Dinas Perhubungan telah merealisasikan pembayaran pekerjaan tersebut sebesar Rp627.896.782.150.

Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan pembangunan konstruksi
runway bandara APT Pranoto Samarinda oleh auditor menemukan potensi kelebihan bayar yaitu, kelebihan perhitungan volume item pekerjaan penyediaan square pile 20x20cm dan 30 cm x 30 cm. Kemudian terjadi kurang volume item pekerjaan kerb pracetak, dan kurang volume item pekerjaan saluran U-ditch.

“Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp2.047.092.869,” kata auditor dalam laporan auditnya pada Desember 2018.

Auditor berpendapata, hal tersebut disebabkan oleh KPA dan PPTK kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan penyedia jasa.Saat dikonfirmasi oleh auditor, Kadishub Kaltim menyatakan sependapat
dengan temuan auditor tersebut dan akan memperhitungkan nilai kekurangan volume pekerjaan pada laporan bulanan dan sertifikat bulanan (MC) Bulan November 2018.

Dengan demikian, BPK merekomendasikan kepada Gubemur Kaltim agar menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan Kaltim untuk memerintahkan KPA dan PPTK untuk mempertanggungjawabkan potensi kelebihan pembayaran dengan cara memperhitungkan/memotong nilai kelebihan pembayaran tersebut dalam pembayaran termin selanjutnya sebesar Rp2,047 miliar.(oy)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: