kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pindah Guru Tak Sesuai Aturan, Gubernur Kaltim Tegur Keras Plt Kadisdikbud Kaltim

Rudy Mas’ud: guru yang dipindahkan dikembalikan

Rudy Mas’ud

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Perlakuan Plt Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Timur Armin terhadap sejumlah guru di lintas sekolah dengan melakukan pemindahan tugas yang di duga tidak sesuai regulasi mendapat perlawanan sejumlah guru, bahkan ada 17 guru melaporkan Armin ke Kemendagri, BKD, Inspektorat dan Dewan Pendidikan Kaltim.

Untuk diketahui, plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Armin mengeluarkan surat perintah tugas pada sejumlah guru SMA/SMK . Plt Armin saat mengeluarkan surat pemerintah penugasan itu hanya mengacu pada Pergub Kaltim Nomor 26 tahun 2025 Tentang Pendirian dan Revitalisasi Sekolah Unggulan dan Berita Acara Seleksi Guru atau Kepala Sekolah Unggulan Tim Panitia seleksi pada 5 Agustus 2025.

Gubernur Rudy Mas’ud selaku orang nomor satu di pemerintahan provinsi Kalimantan nampaknya “geram” terhadap langkah yang dilakukan plt Kadisdikbud Armin dalam memperlakukan sejumlah guru tersebut, karena tidak sesuai aturan perundangan.

Baca juga: 17 Guru Laporkan Plt Kadisdikbud Ke Kemendagri, BKD, Inspektorat, Dewan Pendidikan Kaltim

Berkaitan dengan Tindak Lanjut Aduan SP4N Lapor perihal Arogansi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan hasil telaah Inspektorat Daerah Prov. Kaltim bahwa Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pendirian dan Revitalisasi Sekolah Unggulan tidak menjelaskan atau mengatur mekanisme mutasi (pemindahan) guru.

Pemindahan pegawai berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan bahwa dalam hal pembinaan Pegawai ASN kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian didelegasikan kepada Gubernur dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian yang menjelaskan bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek yang kepegawaian pemberhentian pegawal. sesuai meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawal.

Baca juga: Penugasan Guru Oleh Plt Kadisdikbud Kaltim Rentan Melampui Kewenangan, Komisi IV Surati Gubernur

Selain itu, mutasi dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas tersebut tidak dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 800.1.3/831/BKD-S.111/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Internal dan Antar Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan telaah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Prov. Kaltim, Gubernur Rudy Mas’ud menginstruksikan kepada PIt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur untuk, Melakukan peninjauan kembali atas pelaksanaan mutasi guru, karena proses perpindahan yang dilakukan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengankatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian; dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 800.1.3/831/BKD- S.11/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Internal dan Antar Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Surat Perintah Tugas Plt Kadisdikbud Kaltim Untuk Guru Ke Lintas Sekolah, Inspektorat: Sesuai Aturan Kewenangan Plt Terbatas

” Mengembalikan guru-guru yang ditugaskan melalui surat perintah tugas untuk mengajar di SMAN Unggulan dan guru yang dikeluarkan dari SMAN Unggulan ke sekolah asal dan melakukan pemetaan ulang atas kebutuhan formasi guru dan Memastikan setiap proses mutasi dan pemetaan ulang tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalam setiap tahapan pelaksanaannya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kaltim dan Biro Organisasi Setda Prov. Kalimantan Timur,” tegas Gubernur Rudy Mas’ud dalam surat nomor 700.1.2/ 221 /itprov-1/2026. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan